Produksi Industri Knalpot Aftermarket Anjlok 90% Gara-gara Razia

Andi M. Arief
23 Februari 2024, 18:24
knalpot
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Anggota Ditlantas Polda Banten menumpuk barang bukti knalpot brongbising aneka jenis saat ekspos penindakan knalpot bising di Serang, Banten, Rabu (1712024). Polda Banten menyita dan memusnahkan 1.230 knalpot bising aneka jenis untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan menciptakan ketertiban dan kenyamanan di masyarakat.
Button AI Summarize

Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia atau Aksi mencatat, volume penjualan knalpot aftermarket anjlok hingga  80% sejak pertengahan 2023 hingga sekarang. Hal tersebut, antara lain disebabkan oleh razia knalpot brong tanpa pengujian yang sesuai.

Knalpot brong adalah knalpot yang tidak memenuhi standar bising maupun emisi. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2019 mengatur kebisingan maksimum knalpot adalah 82 desibel.

Ketua Aksi Asep Yusuf Hendra Permana mendata penurunan penjualan tersebut membuat kapasitas produksi anjlok setidaknya 90%. Asep memaparkan kapasitas produksi industri knalpot aftermarket mencapai 7.000 unit per hari dalam kondisi normal.

"Perusahaan saya bisa produksi sampai 15.000 unit per bulan. Setelah ada razia knalpot brong, produksi 1.000 unit per bulan saja sudah sangat berat," kata Asep di Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (23/2).

Oleh karena itu, Asep menyampaikan ada potensi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di industri knalpot aftermarket. Menurutnya, industri knalpot aftermarket menyerap tenaga kerja hingga 15.000 orang yang tersebar di 20 pabrikan.

Maka dari itu, Asep berharap agar pemerintah menerbitkan peraturan terkait standar knalpot aftermarket dalam waktu dekat. Regulasi tersebut bertujuan untuk membedakan knalpot aftermarket dengan knalpot brong.  

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menargetkan aturan tersebut terbit bulan depan atau saat Ramadan 2024. Untuk diketahui, penggunaan knalpot saat ini tunduk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

"Kalau saya mau aturan tersebut terbit secepatnya. Harusnya dalam sebulan selesai penggodokan aturannya," kata Hanung di kantornya, Jumat  (23/2).

Hanung menjelaskan sejauh ini belum ada aturan resmi terkait standar knalpot aftermarket. Maka dari itu, ia berharap agar penindakan terkait implementasi regulasi yang mengatur knalpot tidak dilakukan.

Jika terpaksa dilakukan penindakan pada knalpot yang melanggar, Hanung mendorong aprat penegak hukum untuk lebih dulu melakukan pengujain knalpot yang sesuai sebelum menindak. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Sementara regulasi standar knalpot aftermarket dikerjakan, kami berharap jangan dilakukan penindakan," katanya. 

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...