Apindo menilai ancaman mogok nasional oleh serikat buruh terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 15% pada tahun depan tak menyelesaikan masalah.
Pelemahan rupiah yang diiringi dengan respons Bank Indonesia menaikkan suku bunga berpotensi meningkat biaya operasional dan harga produk pada akhirnya.
Apindo menyatakan, pembahasan kenaikan upah akan dilakukan berdasarkan aturan turunan Undang-Undang No. 6-2023 tentang Cipta Kerja yang kemungkinan segera diterbitkan pemerintah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam membuat kebijakan tersebut karena mayoritas barang yang diimpor ke dalam negeri adalah bahan baku dan bahan penolong.
Apindo menilai lahirnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak akan efektif melawan praktik menjual barang di bawah harga normal atau predatory pricing. Apa alasannya?