Luhut Temukan Kementerian Nakal, Sulap Barang Impor jadi Lokal
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut terdapat Kementerian/Lembaga yang berbuat curang dengan menyulap produk impor menjadi produk lokal. Ia memastikan K/L tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.
"Ada barang diimpor diganti packaging-nya (kemasan), jadi seolah-olah tidak impor. Ini diaudit oleh BPKP. BPKP yang menemukan ini dan sudah melaporkan," kata Luhut seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/3).
Ia tidak menjabarkan detail termasuk waktu audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Luhut juga tidak menjelaskan jenis sanksi yang rencananya dijatuhkan kepada pihak yang terlibat.
Ia pun menekankan bahwa belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dengan pembayaran menggunakan rupiah. Ini karena pinjaman luar negeri dibayarkan kembali menggunakan uang hasil pajak yang dibayar oleh rakyat.
Luhut saat ini telah meminta BPKP melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara. "Saya minta juga BPKP mengaudit dan tidak segan untuk melaporkan kepada presiden, institusi mana, individu mana dan oknum mana yang bermain-main dengan ini, karena dengan audit BPKP, ini kita bisa tahu semua," katanya.
Luhut dalam kesempatan tersebut juga menjabarkan enam strategi penguatan belanja produk dalam negeri. Keeman strategi tersebut, yakni:
- Perbaikan proses belanja internal yang terdigitalisasi
- Perbaikan tata kelola belanja internal yang baik dan transparan
- Belanja produk dalam negeri minimal 95% anggaran belanja barang dan jasa
- Prioritas merek lokal yang diproduksi di dalam negeri, bukan sekadar kemasan.
- Penggunaan kartu kredit Indonesia
- Mengembangkan peta jalan pengurangan impor dengan target impor maksimal hanya 5%.
Luhut mencatat realisasi belanja produk dalam negeri pada 2023 mencapai Rp1.349,8 triliun, naik dibandingkan 2022 yang mencapai Rp 749,5 triliun. Dari realisasi tersebut, sebanyak Rp 482 triliun diserap oleh BUMN, disusul Kementerian/Lembaga, dan pemerintah daerah.