Menteri Bahlil: Hotel Sultan Saat Ini Beroperasi Ilegal
Hotel Sultan masih beroperasi secara normal hingga Senin (18/3) meski Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah mencabut izin operasionalnya. Bahlil menegaskan, saat ini PT Indobuildco mengoperasionalkan Hotel Sultan secara ilegal.
Hak Guna Bangunan No. 26 dan No. 27 atau tanah tempat berdirinya Hotel Sultan telah hangus pada April 2023. Namun, Hotel Sultan masih beroperasi seperti normal hingga hari ini, Senin (18/3).
Bahlil memberikan sinyal bahwa kegiatan yang dilakukan Indobuildco saat ini kegiatan ilegal. "Nanti kami masukkan saja di langkah-langkah berikutnya," kata Bahlil di kantornya, Senin (18/3).
Bahlil saat ini tengah digugat oleh PT Indobuildco menggugat Bahlil di Pengadilan Tata Usaha Jakarta karena mencabut izin seluruh usaha di atas HGB No. 62 dan HGB No. 27. Guguatan tersebut dilayangkan setelah Bahlil mencabut seluruh izin usaha milik Hotel Sultan pada tahun lalu.
PTUN Jakarta menjadwalkan sidang selanjutnya terhadap kasus tersebut pada pekan ini, Rabu (20/3). Bahlil mengatakan akan menjalani gugatan tersebut secara hukum. Pada saat yang sama, Bahlil menekankan tanah tersebut akan kembali ke tangan negara.
"Jangankan tanah di bawah Hotel Sultan, barang negara yang dikuasai orang kalau tidak sesuai Undang-Undang akan kembali ke negara," katanya.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK sebelumnya menyatakan, sertifikat tanah berdirinya Hotel Sultan yang dimiliki PT Indobuildco sudah mati. Hal tersebut tertuang dalam dokumen hak pengelolaan tanah atau HPL Nomor 1/Gelora.
Sertifikat tanah Hotel Sultan tertuang dalam hak guna bangunan atau HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/ Gelora. Kedua sertifikat tersebut masing-masing telah berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menyampaikan pemerintah telah beritikad baik dengan memperpanjang masa berlaku HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada 2003 walau prosesnya masih dipertanyakan. Proses perpanjangan kedua sertifikat tersebut telah menjerumuskan pegawai negara ke penjara.
Perpanjangan HGB milik Indobuildco pada 1999 terjerat dalam kasus korupsi. Pada 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun ke kepala kantor wilayah DKI Jakarta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Robert Lumempouw. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan memperpanjang kedua HGB milik perusahaan tersebut.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Pontjo Sutowo dan kuasa hukum Indobuildco Ali Mazi. Namun, pengadilan memvonis bebas baik Pontjo maupun Ali, yang saat itu merupakan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif. Menurut Menteri Sekretaris Negara pada saat itu Yusril Ihza Mahendra, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,9 triliun karena kasus korupsi ini.
Namun, pemerintah tetap memperpanjang masa berlaku HGB No. 26/ Gelora dan HGB No. 27/Gelora hingga paruh pertama tahun ini. Saur menyebut Mahkamah Agung telah menetapkan HPL No. 1/Gelora sebagai dokumen yang sah dan mengikat.
Pontjo telah melakukan permohonan pengujian kembali terhadap ketetapan tersebut pada 2011, 2014, 2016, dan 2022 namun berujung buntu. "Kami agak tidak paham upaya hukum yang dilakukan oleh saudara Pontjo Sutowo yang kembali menggugat status HPL No. 1/Gelora tahun 1989 itu," ujarnya.