Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan PT Indobuildco membayar royalti dan denda US$ 45,35 juta atas Hotel Sultan dan memerintahkan serah terima aset hotel tersebut ke negara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Pemerintah dan PT Indobuildco melanjutkan pertikaian hukum ke tahap selanjutnya pada tahun ini, yakni saling gugat masalah perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menteri Tata Ruang, Nusron Wahid, memperkirakan sengketa tanah 13 hektare Hotel Sultan, milik PT Indobuildco di bawah Pontjo Sutowo, akan segera berakhir setelah diberikan somasi
Kasus HGB Blok 15 Gelora Bung Karno yakni Kawasan Hotel Sultan masih berlangsung hingga kini. Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno menuntut akses data penghuni hotel Sultan. Apa yang terjadi?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan milik PT Indobuildco.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK menagih piutang royalti terhadap PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan senilai Rp 600 miliar.