Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan milik PT Indobuildco.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK menagih piutang royalti terhadap PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan senilai Rp 600 miliar.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin mengatakan pemicu gugatan yang disidangkan hari ini adalah penggunaan aparat penegak hukum dalam upaya mengosongkan Hotel Sultan.
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya sudah membekukan izin usaha milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan, Jakarta.
Pemerintah memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan sejak Rabu (4/10). Namun, hotel tersebut masih beroperasional hingga saat ini.
Menteri Agraria Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan kawasan Hotel Sultan kembali menjadi milik negara. Hal ini seiring berakhirnya status HGB milik Indobuildco.