Menteri Bahlil akan Bagikan Izin Usaha Tambang ke Ormas

Andi M. Arief
18 Maret 2024, 17:29
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi dan Kepala BP Batam tersebut membahas tindak lanjut permasa
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi dan Kepala BP Batam tersebut membahas tindak lanjut permasalahan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Button AI Summarize

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan ke beberapa pihak pada tahun ini, termasuk Organisasi masyarakat atau Ormas. Pembagian IUP tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan setingkat Peraturan Pemerintah.

Bahlil menjelaskan IUP tersebut berasal dari 2.078 IUP yang telah diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk dicabut. Pencabutan IUP sebelumnya dilakukan karena para pemiliknya sebelumnya tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya ke pemerintah.

Menurut dia, pembagian IUP ke ormas merupakan bagian dari redistribusi IUP yang dicabut sejak 2022. Bahlil menilai, pemberian IUP ke ormas merupakan bagian dari pemerataan kesempatan ke semua kelompok masyarakat.

"Ormas keagamaan yang mendapatkan IUP tidak lebih dari lima sampai enam. Kalau semua ormas mau dibagikan, ada 400 lebih kelompok yang harus diawasi. Siapa yang mau urus pengawasan IUP oleh ormas?" kata Bahlil di kantornya, Senin (18/3).

Ia mencontohkan ormas yang akan mendapatkan IUP yakni ormas keagamaan seperti NU, Muhamadiyah maupun dari agama lainnya. Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin yang diubah dalam aturan tersebut adalah jangka waktu pembaruan IUP.

Bahlil mengaku, pembahasan pemberian IUP ke ormas muncul saat merumuskan revisi PP No. 96 Tahun 2021 dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan. Ia mengaku menemukan kata sepakat dalam diskusi tersebut, yakni harus ada keadilan dalam redistribusi IUP yang telah dicabut.

Walau demikian, Bahlil belum memastikan apakah pemberian IUP ke ormas keagamaan akan diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 atau tidak. "Pengaturannya bisa masuk dalam revisi PP No. 96 Tahun 2021 atau Peraturan Presiden. Yang pasti, aturan pemberian IUP ke ormas keagamaan masih didiskusikan," ujarnya.

Bahlil mendata, total IUP yang dicabut hingga Oktober 2023 mencapai 2.053 IUP dengan luas area lahan 3,18 juta hektare. Di samping itu, total IUP yang batal diterbitkan mencapai 569 unit dengan area lahan 724.859 hektare.

Ia menjelaskan IUP tersebut seharusnya digunakan untuk menggali ,nikel, bauksit, batubara, timah, emas, dan galian c. Bahlil mengaku tidak bisa mencabut semua IUP yang ditargetkan sebanyak 2.078 unit karena sebagian IUP ada di DI Aceh.

"Kalau pencabutan IUP di Aceh tidak bisa dilakukan, karena Aceh itu otonomi khusus," katanya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...