Ormas sebagai sebuah perkumpulan tidak terluput dari ketentuan perpajakan. Dalam hal ini, tetap wajib membuat NPWP dan ada beberapa penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama dan dianggap menyebarkan paham kekhilafahan yang tidak sesuai dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).