Kemenaker Peringatkan Pengusaha yang Telat Bayar THR Kena Denda 5%
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5%.
"Ketika terlambat membayar, dendanya 5 % dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang dalam keterangan pers, Selasa (19/3).
Ia menjelaskan, ketentuan terkait denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Salah satunya mengatur THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida.
Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah,” kata Ida.
Selain itu, menurut dia, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.