Mendag: Aturan Batasan Impor dan e-Commerce Dukung Industri Tekstil RI
Kementerian Perdagangan telah memberikan dukungan kepada industri pakaian domestik melalui dua aturan baru yang diterbitkan tahun lalu. Kedua regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan memberikan dukungan penuh antara lain, lahirnya Permendag 31 yang mengatur mengenai tata cara penjualan secara langsung atau digital," ujar Zulkifli dalam pembukaan Indonesia Fashion Week di Jakarta, Rabu (27/3).
Zulkifli mengatakan, kedua aturan itu diterbitkan untuk melindungi industri pakaian dalam negeri serta mengawasi perdagangan oleh pelaku usaha. Aturan itu juga merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.
Secara garis besar, Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yakni mengatur tentang standardisasi peredaran barang di e-commerce, pengaturan praktik perdagangan di toko online, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal)
Sementara itu permendag 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang, mengatu pengetatan impor."Kalau dulu post border, sekarang border. Dulu bisa langsung masuk ke toko-toko sekarang tidak bisa lagi," kata Mendag.
Menurut Zulkifli, penerbitan kedua aturan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung penuh agar masyarakat bangga dengan industri pakaian dalam negeri dan lebih memilih produk Indonesia. "Jadi kita bangga beli buatan Indonesia," kata dia.