BP2MI Minta Jokowi Ubah Revisi Aturan Batas Nilai Barang Kiriman TKI

Andi M. Arief
16 April 2024, 18:23
TKI,
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. BP2MI akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk mengubah syarat nilai barang yang dibawa atau dikirim Pekerja Migran Indonesia ke dalam negeri.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk mengubah syarat nilai barang yang dibawa atau dikirim Pekerja Migran Indonesia ke dalam negeri. PMI atau TKI seperti penumpang pada umumnya hanya boleh membawa barang bawaan dari luar negeri senilai US$ 1.500 per orang per tahun.

TKI seperti pada umumnya penumpang hanya bisa membawa barang senilai US$ 500 per  tanpa bea masuk, maksimal tiga kali dalam setahun.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, nilai tersebut lebih rendah dibandingkan manfaat yang diberikan pemerintah Filipina ke pekerja migrannya senilai US$ 2.800. Oleh karena itu, Benny berencana meminta Presiden Jokowi untuk mengubah aturan di dalam negeri sama dengan di Negeri Jiran.

"Saat rapat koordinasi terbatas tadi semua setuju dinaikkan angka itu, tapi bukan forum tadi yang menentukan. Kami akan kirim surat ke presiden, Pak Menko Perekonomian sudah mendukung," kata Benny di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4).

Benny berencana melayangkan surat tersebut ke Istana Keresidenan besok, Rabu (17/4). Ia berharap kenaikan batas nilai barang tersebut berlaku sebelum tahun ini berakhir. 

Adapun pemerintah saat ini baru mengabulkan pelonggaran terkait kuantitas barang yang dapat dibawa atau dikirim TKI dari luar negeri ke Indonesia. Pemerintah sebelumnya mengatur pembatasan barang bawaan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023. Setidaknya ada 10 barang yang jumlahnya dibatasi oleh pemerintah, yakni:

  1. Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi: 5 lembar kondisi baru dan 15 lembar kondisi tidak baru
  2. Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya: 5 unit
  3. Barang Elektronik kecuali Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet: 2 unit
  4. Alas Kaki: 2 pasang
  5. Kosmetik dan perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: 5 unit
  6. Mainan Anak: 4 unit
  7. Tas: 2 unit
  8. Makanan dan Minuman kecuali Minuman Beralkohol: 10 unit
  9. Perlengkapan Rumah Tangga: 5 unit
  10. Perlengkapan Sekolah: 10 unit

Benny mengatakan, syarat kuantitas tersebut dihapus sebagai penghargaan kepada PMI. Menurutnya, penghapusan syarat kuantitas tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (16/4).

"Kasihan PMI bertahun-tahun bekerja dan mengumpulkan uang lalu membeli barang sebagai oleh-oleh dan ke dalam negeri hanya untuk dimusnahkan negara," katanya.

Benny menjelaskan,  seluruh barang tersebut saat ini boleh masuk di dalam negeri tanpa jumlah maksimal. Namun Benny menekankan syarat nilai barang masih berlaku, yakni US$ 1.500 saat tiba di dalam negeri.

Benny berpendapat, penghapusan syarat kuantitas tersebut akan meringankan beban barang yang ditahan di pelabuhan. Sebab, Benny mendata barang milik PMI berkontribusi hingga 57% barang yang disimpan petugas Bea dan Cukai di pelabuhan.

"Tidak adalah lagi pembatasan kategorisasi jenis. Namun kelebihan nilai barang adalah barang umum yang harus dibayar pajaknya," katanya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...