Kantor Luhut akan Bahas Iuran Pariwisata via Tiket Pesawat 24 April
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berencana menggelar rapat untuk membahas rencana pungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat pada Rabu (24/4). Agenda rapat ini dikonfirmasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
"Memang ada rapat pembahasan rencana untuk dana pariwisata berkelanjutan," ujar Sandiaga seperti pada Senin (22/4), seperti dikutip dari Antara.
Namun demikian, Sandiaga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait pungutan yang dibebankan dalam tiket pesawat. Ia memastikan, belum ada keputusan soal pungutan itu.
"Per hari ini jangan khawatir tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih mahal lagi," katanya.
Ia mengakui menerima keluhan masyarakat terkait harga tiket pesawat yang saat ini sudah terbilang mahal. Pihaknya hingga kini masih mengkaj beberapa opsi untuk memenuhi besaran dana abadi pariwisata yang dibutuhkan.
Dana abadi pariwisata bakal dimanfaatkan dalam tujuan promosi branding nasional dalam mendukung keberlangsungan kegiatan (event) nasional yang berskala nasional dan internasional.
Ia mengatakan, iuran yang akan dipungut untuk memupuk dana abadi pariwisata akan dilaporkan secara transparan.
"Transparansi tentu harus sangat transparan karena sekarang era yang penuh dengan keharusan untuk transparansi dan fully disclosure, dan akan kelola dengan transparan. Kita wajibkan melakukan laporan dan kita pastikan tidak akan membebani penumpang karena tarif tiket," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Alvin Lie melalui akun platform X membeberkan rencana pemerintah untuk membahas pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan. Ia membagikan surat undangan rapat dari Kemenko Marves terkait rencana tersebut.
Dalam surat undangan yang dibagikan Alfien, rapat akan digelar di kantor Kemenko Marves pada Rabu (24/4) pukul 09.00 WIB. Adapun rapat rencananya dipimpin oleh Plt Asisten Deputi Akses Permodalan Parekraf.