Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Daftarnya

Andi M. Arief
29 April 2024, 14:42
bandara, bandara internasional
ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym.
Ilustrasi. Keputusan ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional dari semula 34 bandara internasional.
Button AI Summarize

Kementerian Perhubungan mengubah status 17 bandara internasional sebagai bandara domestik. Dengan demikian, saat ini tersisa 17 bandara internasional di Indonesia. 

Perubahan status bandara tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. Keputusan ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional dari semula 34 bandara internasional.

“Selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan  Adita Irawati di Jakarta, akhir pekan lalu. 

Keputusan terbaru ini, menurut dia, dilakukan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Ia menjelaskan, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 milyar hanya memiliki 35 bandara internasional, sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Berikut daftar  bandara yang dicabut statusnya sebagai bandara internasional:

  1. Bandara Maimun Saleh, Sabang
  2. Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Sumatera Utara
  3. Bandara Soewondo, Medan, Sumatera Utara
  4. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Riau
  5. Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat
  6. Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara
  7. Bandara Symasudin Noor, Banjar Baru, Kalimantan Selatan 
  8. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
  9. Bandara Adisucipto, Sleman, Yogyakarta 
  10. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
  11. Bandara Adi Sumarmo, Boyolali, Jawa Tengah
  12. Bandara Bali Utara, Buleleng, Bali
  13. Bandara Selaparang, Mataram, NTB
  14. Bandara El Tari, Kupang, NTT
  15. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
  16. Bandara Mopah, Merauke, Papua
  17. Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua

Sementara itu, 17 bandara internasional saat ini, yakni:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.


 

Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...