Wajib Halal Oktober, Mendag: Tak Ada Penundaan

Dini Pramita
4 Mei 2024, 15:00
Ilustrasi. Logo baru halal yang diluncurkan Kementerian Agama.
Antara
Ilustrasi. Logo baru halal yang diluncurkan Kementerian Agama.
Button AI Summarize

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak akan mundur dari jadwal untuk memberlakukan kebijakan wajib halal Oktober 2024. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. "Wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda," kata dia, dikutip dari Antara, Sabtu (4/5/2024).

Zulkifli menyampaikan hal itu menanggapi usulan dari Menteri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki untuk menunda penerapan sertifikasi halal. Relaksasi berupa penundaan kewajiban mereka (pelaku UMKM) untuk sertifikasi halal, karena kalau nggak nanti mereka tersangkut masalah hukum," kata Teten awal Maret 2024.

Saat itu, menurut Teten, meskipun kementeriannya sudah mendorong secara optimal agar seluruh produk UMKM dapat tersertifikasi halal pada 2024, target 100% tak akan tercapai. "Oleh karena itu saya mengusulkan adanya percepatan, yakni UMKM yang bisa dikategorikan jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya itu sudah halal sehingga pelaku UMKM tersebut bisa melakukan self declare," kata dia.

Dengan adanya self declare, kata dia, para pelaku UMKM dapat segera memenuhi target sertifikasi halal tanpa harus melalui prosedur panjang. Terlebih, menurut dia, para pelaku UMKM kecil paling banyak bergerak di sektor kuliner, sehingga jangan dipersulit.

Sementara itu, menurut Zulkifli, penerapan sertifikasi halal harus segera dilaksanakan untuk kenyamanan konsumen Indonesia. "Kalau enggak siap, kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih," kata dia.

Ia mengatakan kebijakan sertifikasi halal semata untuk melindungi konsumen yang berhak mendapatkan produk aman, sehat, higienis dan terjamin kehalalannya. Menurut dia, sertifikat halal merupakan bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi seluruh kriteria tersebut.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...