Genjot Investasi, Kadin Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis

Andi M. Arief
8 Mei 2024, 17:02
kadin, arsjad rasjid, lembaga mediasi
ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Sigid Kurniawan/pras.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan paparan saat Regional Comprehensive Economic Partnership Roundtable 2023 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Button AI Summarize

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis atau LMSB. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi di dalam negeri.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan mediasai adalah metode penyelesaian sengketa sebelum ke pengadilan. "Metode ini lebih menguntungkan karena operasional bisnis pihak yang bersengketa tetap dapat berjalan," katanya di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (8/5).

Selain itu, hasil mediasi biasanya merupakan win-win solution bagi kedua belah pihak. Kehadiran LMSB bisa memberikan kemudahan bisnis bagi investor. "Salah satu yang mereka analisis mengenai kepastian hukum. Ini bisa datang dari lembaga hukum yang ada atau sebelum ke pengadilan," ucapnya. 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar menyebut LMSB Kadin dibutuhkan untuk menambah pilihan penyelesaian sengketa bisnis di dalam negeri. Dalam pandangannya, penyelesaian melalui pengadilan justru merugikan pihak-pihak yang bersengketa.

Lembaga mediasi seperti buatan Kadin telah ada di negara maju dan menjadi entitas penting dalam berinvestasi. Metode ini masuk dalam Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa dalam Penyelesaian Sengketa Internasional.

Karena itu, Cahyo berpendapat, LMSB Kadin dapat meningkatkan kredibilitas lembaga penyelesaian sengketa di dalam negeri. Apalagi selama ini pebisnis melakukan penyelesaian sengketa di luar negeri. Negara yang menjadi pilihan utama adalah Inggris. 

Banayk pelaku usaha tidak mau menyelesaikan sengketa di Indonesia  karena membutuhkan waktu yang lama dan berbiaya tinggi. "Dengan adanya lembaga mediasi ini, tidak perlu lagi ke luar negeri," kata Cahyo.

LMSB Kadin Indonesia menjanjikan penyelesaian sengketa dapat dilakukan paling lambat 30 hari dengan biaya hanya Rp 1,5 juta. Pendaftaran perkara dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kadin Indonesia.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...