Kemenhub Bebastugaskan Kepala Kantor Otoritas Bandara Merauke

Tia Dwitiani Komalasari
17 Mei 2024, 07:31
Logo Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kementerian Perhubungan
Logo Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Ringkasan

  • Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke dibebastugaskan sementara atas dugaan KDRT untuk memudahkan pemeriksaan.
  • Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi internal sesuai aturan jika dugaan KDRT terbukti, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
  • Cecep Kurniawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengingatkan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan demi menjaga citra instansi di era teknologi canggih.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.  Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus tersebut secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X, Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta, Kamis (16/6).

Dia mengatakan, kasus KDRT ini selanjutnya diperiksa secara terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kemenhub. Jika terbukti benar, yang bersangkutan bisa diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.

Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi  dalam hitungan detik 

"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar Sesditjen Cecep.

Selain KDRT, Cecep mengatakan ada juga kasus dugaan penistaan agama. Namun, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri kasus tersebut karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan