Kepala Otorita IKN Hengkang, Apindo Soroti Tiga Ancaman Investasi IKN

Andi M. Arief
5 Juni 2024, 14:49
Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pengusaha Indonesia menanggapi pengunduran diri Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe. Apindo berharap pemerintah justru dapat meningkatkan kejelasan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

"Kami harap kejelasan berusaha dan investasi yang dibutuhkan di IKN dapat ditingkatkan secara signifikan dengan kepemimpinan beliau-beliau," ujar Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani kepada Katadata.co.id, Rabu (5/6).

Shinta mengapresiasi langkah pemerintah menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni untuk menggantikan posisi Banbang dan Dhonye. Basuki ditunjuk sebagai Plt Kepala Otorita IKN, sementara Raja Juli ditunjuk sebagai Wakil Kepala OIKN.

Shinta berharap Basuki dan Raja Juli  dapat memperlancar koordinasi terkait investasi antara pengusaha dan pemerintah. Ia pun menilai urusan pembangunan infrastruktur dan isu pertanahan di IKN seharusnya dapat semakin cepat diselesaikan.

Ancaman Investasi di IKN

Menurut Shinta, ada tiga hal yang kini mengancam kepastian investasi di IKN, yakni status hak milik lahan dan hak milik pengelolaan di IKN,  kepastian kelangsungan proyek pasca transisi pemerintahan, dan kepastian relokasi dan populasi.

Shinta khawatir Basuki dan Raja Juli tidak dapat mengemban penuh sebagai pimpinan OIKN lantaran masih menjabat sebagai menteri dan wakil menteri. Shinta menyampaikan kekhawatiran pengusaha terkait jabatan ganda Basuki dan Raja Juli adalah mengatur hubungan antara pemerintah dan investor di IKN.

"Kami khawatir apakah keduanya bisa memiliki cukup waktu, fokus, energi, dan sumber daya saat mengemban jabatan di OIKN dan kementerian sekaligus," ujarnya.

Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (3/6). Langkah serupa juga ditempuh Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya mengatakan bahwa mundurnya Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan hal mendadak. Ia menyebut Bambang sudah menyampaikan rencana itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak jauh hari.

"Sudah beberapa minggu, sudah lama pembicaraannya. Namun suratnya memang baru," kata Pratikno saat memberikan konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (3/6).

Pratikno pun enggan menguraikan alasan pengunduran diri Bambang dari jabatannya sebagai Kepala Otorita IKN. Dia menyebut Bambang tak menyertakan motif dan pertimbangan tertentu dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi. "Tanya ke Pak Bambang," ujar Pratikno.

Di sisi lain, Basuki mengatakan tugas sebagai Plt Kepala Otorita IKN serupa dengan peran yang sebelumnya dijalankan oleh pejabat sebelumnya. Dia menguraikan bahwa dirinya diminta untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan fasilitas dan infrastruktur IKN.  

"Kami berdua ditugaskan untuk mempercepat pengembangan pembangunan IKN dengan konsep negara Nusa Rimba," kata Basuki pada kesempatan yang sama.

Basuki menambahkan, penunjukkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Otorita IKN bertujuan untuk mempercepat persoalan tanah di IKN, sehingga diharap dapat memperlancar laju serapan investasi di IKN.

Keduanya mendapat tugas dari Jokowi untuk menyelesaikan status tanah di IKN. Sejauh ini pemerintah masih berupaya untuk memastikan pengelolaan kepemilikan tanah di IKN yang akan diatur dalam bentuk sewa, jual-beli atau lewat skema kerjasama pemerintah dan badan usaha atau KPBU. "Sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya, " ujar Basuki.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...