Menteri Bahlil Pastikan Investasi ke IKN Tak Macet
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim, proses investasi di IKN Nusantrara saat ini masih berjalan lancar. Ia membantah mundurnya kepala dan wakil kepala Otorita IKN terkait dengan macetnya investasi ke ibu kota negara baru.
"Oh tidak ada masalah semuanya jalan kok, bagus. Pergantian kepemimpinan itu kan hak prerogatif presiden tetapi presiden juga menghargai ketika pembantunya mengundurkan diri. Jadi, kalau dia mundur bukan berarti IKN macet, masa macet, tidak benar itu," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/6).
Ia mengatakan, presiden menghargai pengunduran diri kedua pimpinan Otorita IKN. Penggantinya juga merupakan hak preogratif presiden.
Bahlil juga mengeklaim bahwa tidak ada keluhan dari investor pasca mundurnya kepala dan wakil kepala OIKN tersebut. Ia bahkan menyebut, proses investasi di IKN bisa lebih cepat karena ditangani oleh Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang saat ini juga menjabat Plt. Kepala Otorita IKN.
"Tidak ada keluhan. Malah mereka bersyukur bisa lebih cepat karena ditangani Pak Basuki," kata Bahlil.
Pemerintah mengumumkan pengunduran diri Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe pada Senin (3/6). Presiden Joko Widodo menjelaskan, keduanya mengundurkan diri karena alasan pribadi.
"Ditanyakan ke Bapak Bambang dan Pak Dhony alasannya pribadi," kata Jokowi.
Meski sudah tidak menjabat sebagai Kepala OIKN, Jokowi mengatakan memberikan penugasan baru kepada Bambang Susantono. Bambang kini menjadi utusan khusus untuk kerja sama internasional dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN.
Sementara untuk Dhony Rahajoe, Jokowi belum memberikan penugasan khusus. Menurut Jokowi, Bambang Susantono memiliki pengalaman dalam kerja sama internasional yang dapat bermanfaat untuk negara.
"Karena memang pengalaman beliau di internasional kita manfaatkan sebesar-besarnya bagi kebaikan negara," kata Jokowi.
Jokowi juga meastikan bahwa pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN tidak berdampak pada investasi maupun kepercayaan investor.