Pemerintah akan Revisi UU Monopoli Agar RI Bisa jadi Negara OECD

Andi M. Arief
13 Juni 2024, 12:58
RUU monopoli, revisi UU monopoli, oecd
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Ilustrasi. Revisi UU monopoli rencananya masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas pemerintahan selanjutnya. Undangmengatu
Button AI Summarize

Pemerintah berencana merevisi  Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar Indonesia bisa menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD. Revisi aturan tersebut rencananya masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas pemerintahan selanjutnya. Undangmengatu

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Theodore Sutarto mengatakan revisi UU Monopoli menjadi hal yang akan disorot sebagai salah satu tahap penilaian mandiri untuk menjadi anggota OECD.

"Sudah banyak komunikasi antara KPPU dengan kami, dari Bappenas, dan juga beberapa lembaga think tank untuk menanggapi rencana RUU Monopoli. Kami ingin RUU ini masuk ke Prolegnas," kata Theodore di kantornya, Rabu (12/6).

Theodore mencatat, amandemen UU Monopoli lantaran RUU Monopoli merupakan salah satu kebijakan kompetisi yang disoroti OECD. Menurutnya, akan ada banyak pembahasan dalam proses amandemen tersebut lantaran UU Monopoli mengatur semua jenis perdagangan di dalam negeri.

"Mudah-mudahan ke depan ada kebijakan kompetisi yang benar-benar kompetitif yang bisa menjangkau semua orang," katanya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelmnya menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadi anggota OECD dalam waktu tiga tahun mendatang. Untuk itu, pemerintah akan membentuk Project Management Office (PMO) untuk mendukung tim nasional.

Adapun terkait dengan proses aksesi saat ini, Indonesia juga mendapat dukungan teknis dan non-teknis dari sejumlah negara sahabat anggota OECD. Komitmen dukungan berupa capacity building, pendanaan, hingga komunikasi diberikan oleh Australia, Belanda dan negara lain.

Selain itu, Jepang secara spesifik juga memberikan bantuan teknis melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).

Setelah tahapan adopsi peta jalan OECD rampung, langkah selanjutnya terkait proses self-assessment, serta penyusunan memorandum awal yang rencananya diselesaikan dalam waktu 250 hari ke depan.

“OECD akan membantu pengembangan ekosistem semikonduktor dan mereka juga akan belajar bagaimana ASEAN telah menjalankan proses roadmap digital, Digital Economy Framework Agreement (DEFA) dan itu juga menjadi proses pembelajaran di OECD,” kata dia.


Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...