Kronologi Insiden Smelter ITTS Morowali yang Diklaim Bukan Ledakan

Andi M. Arief
14 Juni 2024, 15:37
morowali, IMIP
ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto bersama Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail, Dandim 1311/Morowali Letkol Inf Alzaki, Kapolres Morowali AKBP Suprianto dan jajaran Forkopimda Morowali serta manajemen PT IMIP saat meninjau langsung lokasi kecelakaan kerja yang terjadi di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).
Button AI Summarize

Smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel atau ITTS kembali meledak kemarin, Kamis (13/6), pukul 22.00 WITA. Insiden tersebut melibatkan dua tenaga kerja yang telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Morowali.

Serikat Buruh Industri, Pertambangan, dan Energi atau SBIPE IMIP Morowali mencatat, korban tersebut adalah Jekmaryono dan Yudalan. Ledakan terjadi pada tungku feronikel PT ITTS.

"Hal ini menunjukkan tidak ada perbaikan yang berarti oleh PT ITTS untuk mencegah kecelakaan kerja, sehingga kecelakaan yang sama terulang di bagian dan tempat yang sama," kata Ketua SBIPE IMIP Morowali Henry dalam keterangan resmi, Jumat (14/6).

Henry mendorong PT ITTS untuk bertanggung jawab atas kejadian ini, termasuk pemenuhan seluruh hak tenaga kerja yang menjadi korban. Ia menilai hal tersebut penting lantaran korban ledakan tungku ITTS tahun lalu belum kunjung dipenuhi.

Insiden Smelter ITTS Morowali Bukan Ledakan, Tapi Semburan Uap Panas

Sementara itu, pengelola kawasan industri yang menjadi lokasi ITTS, PT Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP, Morowali membenarkan terjadinya insiden di smelter milik ITTS. Namun, Manager Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan  membantah bahwa kecelakaan tersebut diakibatkan ledakan seperti yang terjadi pada akhir tahun lalu. 

"Kami tegaskan bahwa itu terjadi bukan karena ledakan, melainkan semburan uap panas ketika karyawan melakukan pembersihan terak baja yang terdapat di lantai pabrik," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (14/6)

Smelter milik PT ITTS terakhir kali meledaka akhir tahun lalu, Minggu (24/12), pukul 06.15 WITA di tungku feronikel nomor 41. Kecelakaan tersebut menelan 19 korban jiwa dan 40 orang luka-luka.

Adapun korban tersebut terdiri dari 41 tenaga kerja lokal dan 18 orang tenaga kerja asing. Serikat buruh menyebut,  belum seluruh hak korban ledakan smelter pada tahun lalu terpenuhi. 

Kronologi Insiden Smleter ITTS Morowali

Dedy menjelaskan, kejadian berawal ketika sejumlah karyawan sedang melakukan pembersihan lantai pabrik dari ceceran terak baja. Pembersihan dilakukan dengan memotong terak baja tersebut.

Namun usai memotong terak baja, salah seorang karyawan tiba-tiba menyiram air pada terak baja yang baru dipotong untuk mempercepat proses pendinginan. Hal ini, menurut Dedy, justru membuat terjadinya semburan uap panas dan mengenai dua orang karyawan.

Dedy menjelaskan, kedua karyawan yang terluka saat ini sudah mendapat perawatan di RSUD Bungku. Kondisi kedua korban dalam keadaan sadar.

Adapun penanganan yang dilakukan oleh pihak tim Safety IMIP adalah melakukan investigasi kecelakaan kerja di tempat tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya memastikan akan memberikan sanksi atas pelanggaran tata kelola di proyek smelter di PT ITTS usai ledakan pada Desember 2023. Agus menjelaskan, pengenaan sanksi akan dilihat sesuai kadar kesalahan.

Jika terjadi pelanggaran yang bersifat pidana, maka menurut dia,  hal tersebut akan menjadi ranah penegak hukum. Demikian pula jika terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka pengenaan sanksi akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan.

"Nah terkait dengan izin usaha industri tentunya kami akan melihat sejauh mana tanggung jawab terkait dengan manajemen. Kita akan evaluasi seluruhnya," kata Menperin seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/1).  

Menurut Agus, evaluasi yang dilakukan Kemenperin akan meninjau keseluruhan tata kelola manajemen perusahaan baik dari sisi operasional hingga penanganan risiko. Hal itu menjadi penting lantaran di dalam izin usaha industri, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh komitmen dari izin usaha yang berkaitan dengan operasionalnya.  

"Itu ada banyak sekali yang harus mereka komitmen. Maka itu kami akan nilai satu per satu. Nah ini tentunya kalau sudah masuk ke izin usaha industri ini, keseluruhan kita akan nilai. Jadi sejauh mana sampai level manajemen tanggung jawabnya," katanya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...