Beda Harga Tanah Rumah Pensiun Jokowi dan SBY: Colomadu vs Kuningan

Agustiyanti
1 Juli 2024, 17:59
jokowi, rumah pensiun jokowi, rumah pensiunan sby.
Viva.co.id
Tanah rumah pensiunan Jokowi
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah pensiun di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang sudah mulai dibangun Juni 2024. Rumah pensiun Jokowi dikabarkan memiliki lahan seluas 1,2 hektare atau 12.000 meter per segi, berkali lipat luas lahan rumah pensiun mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Berapa sebenarnya perbedaan harga tanahnya?

Menurut Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono, rumah pensiun Jokowi semula akan dibangun di lahan seluas  9.000 meter persegi, tetapi kemudian ditambah menjadi 1,2 hektare. Dia mengakui, karena pembangunan tersebut, saat ini harga tanah di kawasan tersebut melonjak.

Harga tanah di wilayah tersebut, menurut dia, dijual Rp 10 juta-Rp 12 juta per meter. "Kalau sekarang ada yang Rp 15 juta per meter, ada yang Rp 17 juta per meter," ujarnya pada Rabu (26/6).

Mengutip situs jual beli properti rumah123.com, harga tanah di kecamatan Colomadu beragam tergantung lokasinya. Tanah di dalam area perumahan dibanderol di harga Rp 3-4 juta per meter2, sedangkan di Jalan Adi Sucipto dapat mencapai Rp 12-14 juta per meter2. 

Jika menghitung dengan harga tanah yang dibanderol dalam situs jual beli tersebut, maka biaya yang dikeluarkan negara hanya untuk tanah rumah pensiun Jokowi mencapai Rp 144 miliar hingga Rp 188 miliar. 

Bagaimana dengan harga tanah rumah pensiun SBY satu dekade silam?

Rumah pensiun SBY tepatnya berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII Nomor 26, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Rumah tersebut memiliki luas 4 ribu meter persegi di kawasan komersial perkantoran. 

Berdasarkan situs jual beli properti rumah123.com, tanah dengan luas 670 m2 di area tersebut dijual dengan harga Rp 50 miliar atau Rp 74,6 juta per meter2. Ada pula tanah yang dijual dengan harga Rp 80 juta per meter2. Dengan demikian, harga tanah rumah pensiun SBY yang memiliki luas 4.000 meter2 saat ini mencapai sekitar Rp 300 miliar.

Aturan Rumah Pensiun Presiden: Perhitungan Nilai Tanah dan Anggaran

  1. Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk menghitung nilai pasar tanah terendah pada perumahan pejabat negara termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden paling lama 3 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan presiden.
  2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di DKI Jakarta.
  3. Berdasarkan hasil survei, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/atau bangunan sampai tahun berakhirnya masa jabatan presiden kepada Menteri Sekretaris Negara.
  4. Penyampaian nilai pasar tanah terendah dilakukan paling lama satu bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara.

Rincian Anggaran Berdasarkan Penjumlahan:

  1. Total nilai tanah
  2. Total nilai bangunan
  3. Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden yang ditanggung oleh Negara.

Total Nilai Tanah Merupakan Perkalian Antara:

a. Nilai pasar tanah terendah
b. Luas tanah dengan ketentuan paling banyak seluas 1.500 m2

Total Nilai Bangunan Merupakan Perkalian Antara:

a. Perhitungan nilai bangunan
b. Luas bangunan dengan ketentuan paling banyak seluas 1.500 m2

Penyediaan Rumah untuk Lebih dari 1 Tahun Anggaran:

a. Disampaikan untuk kebutuhan pada masing-masing tahun anggaran
b. Rincian nilai tanah atau bangunan dapat melebihi ketentuan nilai sepanjang total nilai tanah dan bangunan tidak melebihi total anggaran

Pelaksanaan Penyediaan Rumah:

  1. Menteri Sekretaris Negara melaksanakan penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden sesuai dengan pagu yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
  2. Penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dapat melebihi ketentuan luasan tanah sepanjang total biaya penyediaan tanah dan bangunan tidal melebihi pagu yang tersedia.
  3. Total biaya penyediaan dikeluarkan melebihi pagu yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara dengan ketentuan: kelebihan tersebut tidak dapat dibebankan pada APBN dan Menteri Sekretaris Negara dapat mencari lokasi lain. 
  4. Penyediaan rumah dapat selesai dalam satu tahun anggaran, maka Menteri Sekretaris Negara mengajukan kebutuhan rincian anggaran untuk tahun anggaran berikutnya disertai penjelasan mengenai penyebab tidak selesainya pengadaan rumah di tahun anggaran berjalan dengan ketentuan total anggaran penyediaan tanah dan/atau bangunan tidak melebihi total anggaran.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...