Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan

Ade Rosman
26 Juli 2024, 06:36
ronald tannur, pembunuhan dini sera, kejaksaan agung
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas putra mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Kejaksaan menilai putusan hakim sumir dan tak beralasan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pernyataan hakim yang sumir dan tak beralasan berkaitan dengan tidak adanya saksi yang melihat langsung. Hakim juga menilai penyebab meninggalnya korban lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. 

Harli menganggap, fakta-fakta persidangan seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis dalam perkara ini. Di sisi lain, Ia juga memandang Majelis Hakim juga sebaiknya mempertimbangkan pembuktian yang berantai.

”Bila Majelis Hakim dalam Putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7). 

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Atas putusan bebas terhadap Ronald, Kejaksaan Agung akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Kronologi Kasus 

Kasus penganiayaan ini bermula saat Dini, Ronald, dan teman-teman berkunjung ke tempat karaoke Blackhole KTV di Surabaya, Selasa (3/10/2023). Keduanya disebut sempat menikmati minuman beralkohol. 

Setelah itu, Dini dan Ronald disebut mulai cekcok saat di lift turun menuju parkiran mobil.  Dari keterangan yang disampaikan jaksa, Dini dan Ronald mulai saling terlibat kekerasan fisik di dalam lift. Belakangan, Dini terjatuh usai ditendang oleh Ronald.

Tak hanya itu, Ronald disebut masih menganiaya Dini sehingga terseret sejauh lima meter dengan mobil pribadinya. Melihat kondisi itu, Ronald lalu membawa Dini ke sebuah apartemen. Di sana ia memberi nafas buatan namun Dini tetap tidak bereaksi. 

 Ronald lalu membawanya ke Rumah Sakit Nasional Hospital, Surabaya, tetapi nyawa Dini tak tertolong. Karena dianggap janggal, jenazah korban langsung dirujuk ke RSUD dr. Soetomo untuk dilakukan otopsi. 

Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...