Aturan Baru Bea Masuk Anti Dumping Tekstil dan Keramik Terbit Bulan Depan

Andi M. Arief
26 Juli 2024, 13:45
bea masuk anti dumping, bea masuk
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Ilustrasi. Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bea masuk anti dumping untuk produk kain.
Button AI Summarize

Kementerian Perdagangan menargetkan dua aturan perlindungan untuk industri kain dan keramik terbit bulan depan. Aturan tersebut adalah perpanjangan Bea Masuk Tindakan Perlindungan untuk kain dan Bea Masuk Anti Dumping untuk keramik.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, telah menyampaikan permohonan perpanjangan BMTP kain ke Kementerian Keuangan. BMTP tersebut merupakan perpanjangan kedua dari BMTP kain yang telah diterapkan pada 2019.

"Perpanjangan BMTP kain tinggal menunggu penerbitan PMK-nya. Mungkin aturannya terbit dalam sepekan ke depan," kata Budi di kantornya, Jumat (26/7).

BMTP kain pertama kali diterbitkan pada 2019 melalui PMK No. 162 Tahun 2029 tentang BMTP Sementara produk kain impor. Beleid tersebut menambah bea masuk pada 107 jenis kain.

BMTP kain berlaku tetap pada Mei 2020 hingga November 2021 dan diperpanjang hingga November 2022. Tambahan bea masuk pada perpanjangan pertama berkurang rata-rata sekitar Rp 100 pada setiap barang.

Di samping itu, Budi mengatakan, penerbitan aturan BMAD keramik secepatnya terbit bulan depan. Menurutnya, pembuatan aturan tersebut kini dalam tahap menerima masukan dari seluruh Kementerian dan lembaga.

Setelah mendapatkan masukan, Budi mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan memutuskan besaran BMAD bagi keramik impor dalam waktu 14 hari. "Kalau sudah mendapatkan tanda tangan menteri, tahap selanjutnya penerbitan PMK. Mudah-mudahan PMK-nya sudah keluar bulan depan," kata Budi.

Pemerintah telah mengenakan bea masuk tindakan perlindungan (BMTP) terhadap keramik asal Cina, Vietnam, dan Thailand hingga November 2024. Adapun pengenaan BMAD rencananya diterapkan selama lima tahun sejak diundangkan.

BMTP keramik Tiongkok diterbitkan pada September 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2018. Dengan kata lain, keramik asal Negeri Panda telah dikenakan bea masuk tambahan selama enam tahun terakhir.

Walau demikian, pengenaan bea masuk itu tak mampu membendung banjir produk Cina. Dampaknya, satu pabrik keramik dalam negeri akhirnya gulung tikar. Sebanyak 3.000 tenaga kerja di industri keramik terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam 1,5 tahun terakhir.

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prastal Danial mengatakan telah merekomendasikan keramik asal Tiongkok dikenakan BMAD hingga 2029. Namun, ia masih enggan mengumumkan besaran bea masuk tersebut.

"BMTP pada keramik asal Cina sudah diperpanjang satu kali, tapi ternyata industri keramik belum bisa membaik. Injury (kerusakan) pada industri keramik domestik akibat produk impor tersebut semakin jelas terlihat dalam 1,5 tahun terakhir," kata Danang di kantornya, Jakarta, Senin (15/7).

Danang mencatat, keramik impor dari Cina telah mengikis utilisasi industri keramik nasional menjadi 60% pada saat ini. "Hasil produksi keramik dari peningkatan utilisasi industri keramik lokal lumayan besar, tapi mereka tidak bisa melakukannya karena harga keramik lokal kalah dengan keramik impor," katanya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...