KAI Konfirmasi Densus 88 Tangkap Penumpang KA Gajayana Terduga Teroris

Ringkasan
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengkonfirmasi adanya penangkapan seorang penumpang terduga teroris di Stasiun Balapan Solo dan menyatakan komitmennya untuk koordinasi dengan pihak terkait guna menjamin keselamatan penumpang.
- KAI berkomitmen untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme dan menegaskan tidak menoleransi tindakan yang melanggar hukum, serta berupaya meningkatkan sistem keamanan termasuk penyediaan CCTV di stasiun dan kereta.
- Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, mengingatkan penumpang untuk tidak membawa barang-barang terlarang seperti binatang, narkotika, senjata api, bahan peledak, serta barang-barang lain yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan konfirmasi terkait kabar penangkapan seorang penumpang Kereta Api Gajayana di Stasiun Balapan Solo yang merupakan terduga teroris. Kejadian berlangsung pada Rabu (31/7) pukul 19.30 WIB.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang KAI terkait insiden tersebut. Ia juga memastikan KAI akanbertindak kooperatif dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api," katanya.
"KAI selalu mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme," ujarnya dalam siaran pers seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/8).
Ia menegaskam, pihaknya tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum. KAI akan terus berupaya meningkatkan sistem keamanan, di antaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta. Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan.
"Manajemen KAI akan terus bertindak kooperatif dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api," katanya.
Anne punmengingatkan kembali agar para penumpang tidak membawa barang bawaan yang dilarang seperti binatang, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Beberapa barang lain yang juga tidak boleh dibawa penumpang di dalam kereta api, yakni senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis, serta benda yang sifatnya dapat mengganggu merusak kesehatan serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
"Selain itu juga barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi," katanya.