OJK Bentuk Anti Scam Center, Berantas Penipuan di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk pusat antipenipuan atau Anti Scam Center (ASC) untuk melawan maraknya kasus penipuan di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pusat antipenipuan seperti ini sudah diterapkan di banyak negara. Pembentukan anti-scam center ini diharapkan dapat mengurangi kerugian dan mempercepat penindakan terhadap pelaku penipuan.
"Kalau kita lihat, di Singapura sudah punya," ujar Friderica dalam Media Gathering bertajuk “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Mendukung Perlindungan Konsumen dan Masyarakat” di Parapat, Sumatera Utara, Jumat (9/8).
ASC merupakan bentuk kerja sama antara Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) dengan berbagai lembaga terkait untuk mengkoordinasikan penanganan cepat terhadap penipuan di sektor keuangan. Menurut Friderica, penanggulangan penipuan membutuhkan kolaborasi antarlembaga guna memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan.
Ia mengatakan, semua pihak termasuk 16 kementerian dan lembaga, serta sektor perbankan, akan bekerja sama untuk melindungi masyarakat dari penipuan. Tak hanya itu, sistem ini juga akan melibatkan sistem pembayaran dan marketplace demi meningkatkan deteksi serta penanganan penipuan.
Dengan demikian, Friderica berharap ke depannya ASC dapat mengajak sistem pembayaran hingga marketplace untuk bergabung dalam inisiatif ini. Hal itu demi penanganan penipuan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
"Kami tidak hanya berusaha untuk mem-block atau mencegah kerugian yang lebih besar, tapi juga harapannya bisa mengejar si pelaku," kata dia.