Omzet 5 Juta Pedagang Pasar Terdampak PP Kesehatan
Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia atau Aparsi memperkirakan, 3 juta pedagang pasar terdampak oleh Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Kesehatan. Aturan ini antara lain mengatur larangan penjualan rokok satuan atau ketengan.
Ketua Umum Aparsi Suhendro mencatat, total pedagang di pasar rakyat mencapai sembilan juta. Suhendro menilai, PP Kesehatan akan membuat pedagang pasar kewalahan lantaran setiap pasar rakyat wajib memiliki taman bermain.
"Saya rasa dampak dari hilangnya omzet pedagang akibat aturan ini ke perekonomian cukup besar," kata Suhendro di Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Suhendro mengatakan, saat ini sudah sangat jarang orang yang merokok sembarangan. Pasar rakyat kini telah menyediakan kawasan khusus merokok selain ruang laktasi dan kebutuhan keluarga lainnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Hernita Defayanti mengatakan, ada 2,34 juta pedagang pasar yang menjual rokok di pasar. Oleh karena itu, Hernita mengatakan implementasi PP Kesehatan dapat menurunkan daya beli pedagang pasar.
Total pedagang pasar yang terdampak dari PP Kesehatan mencapai 5,34 juta entitas. Hernita menjelaskan, pedagang pasar tersebut pada intinya adalah toko kelontong yang berjualan di tengah pasar.
Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia atau Perpeksi menyatakan penjualan rokok berkontribusi sekitar 65% dari total penjualan toko kelontong. Selain itu, rokok merupakan produk yang membuat konsumen datang ke toko kelontong dan akhirnya membeli produk lainnya.
Omzet toko kelontong pada akhirnya dapat anjlok menjadi sekitar 30% akibat PP Kesehatan. Hernita mengatakan penurunan pendapatan tersebut akan berdampak pada konsumsi rumah tangga yang kini menopang perekonomian nasional lebih dari 50%.
"Kami mendorong pemerintah untuk meningkatkan kesehatan pada generasi mura. Namun kami tentu ingin dilibatkan dalam penyusunan ulang aturan pemerintah ini," ujarnya.
Ayat 1e Pasal 434 PP Kesehatan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Oleh karena itu, Zaenudin menyarankan agar pemerintah menyesuaikan atau menarik klausul tersebut dari PP Kesehatan.
Sementara itu, Ayat 1c Pasal 434 PP Kesehatan melarang penjualan tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang.