Pemerintah memastikan cukai rokok tahun depan tidak naik, namun harga jual eceran rokok akan meningkat pada 2025 untuk mengendalikan konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara.
Kementerian Keuangan menyatakan kemasan rokok polos mungkin memberi risiko monitoring untuk Bea Cukai dan berpotensi kerugian finansial yang signifikan.
Askolani mengatakan pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya. Ia mengatakan kebijakan alternatif tersebut yaitu melakukan penyesuaian harga jual rokok
Penerapan kemasan rokok polos tanpa merek diperkirakan akan merugikan ekonomi hingga Rp 182,2 triliun karena mendorong downtrading dan meningkatkan permintaan rokok ilegal.
Kemenkes menyebut kenaikan harga cukai rokok sebagai strategi untuk membatasi akses rokok di Indonesia. Hal ini bertujuan memperbaiki kesehatan masyarakat dan mengurangi jumlah perokok aktif.
Bea Cukai melakukan pengecekan harga rokok di Malang dan Pontianak untuk memastikan adanya persaingan dagang yang sehat dan mencegah peredaran rokok ilegal.
Cukai rokok dirancang naik 5% tahun depan. Kenaikan ini diusulkan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, berikut manfaat yang diperoleh.
58 persen masyarakat menilai harga rokok di pasaran saat ini sudah terlalu tinggi. Faktor harga merupakan pertimbangan utama dalam menentukan pilihan rokok yang dikonsumsi, di luar rasa.
Cukai rokok menjadi salah satu kebijakan yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pengaturannya telah dilakukan sejak era pemerintahan kolonial Hindia Belanda.