Aturan Dana Pariwisata Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Andi M. Arief
20 Agustus 2024, 10:02
dana pariwisata
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan sambutan saat penganugerahan Bali Tourism Awards 2024 di Denpasar, Bali, Selasa (6/8/2024). Bali Tourism Awards ke-9 tahun 2024 diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku jasa pariwisata yang mendukung pembangunan dalam rangka memajukan industri dan objek wisata di Bali.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah akan segera menerbitkan aturan dana pariwisata atau Indonesia Quality Tourism Fund. Draf beleid yang akan berbentuk peraturan presiden ini sudah berada di meja Presiden Joko Widodo.

"Rancangan Perpres IQTF sudah masuk meja presiden dan pembahasannya sudah selesai. IQTF intinya untuk mendanai acara-acara internasional yang khususnya berdampak pada perekonomian nasional," kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya di kantornya, Senin (19/8).

Adapun dana awal yang disiapkan untuk mengelola dana pariwisata dan berasal dari APBN mencapai Rp 2 triliun. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno sebelumnya mengatakan, aturan IQTF terbit pada Juli-September 2024, Namun, operasional dana tersebut baru dimulai tahun depan. Menurutnya, ada tiga pilihan dalam memilih sumber dana IQTF.

Pilihan pertama adalah dibebankan pada tiket pesawat. Sandiaga tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang menyarankan opsi tersebut. Namun, ia bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menolak ide tersebut karena dinilai melanggar aturan.  

Kedua, pendanaan IQTF berasal dari anggaran negara. Sandiaga mengatakan, pilihan tersebut diusulkan oleh kantornya. Ketiga, perpaduan antara pilihan pertama dan kedua.

Sandiaga menjelaskan, pilihan ketiga membutuhkan partisipasi dari pelaku industri, pemerintah, dan wisatawan. "Seperti arahan Pak Jokowi, dana pariwisata ini senilai Rp 2 triliun, namun kantung mana yang akan menjadi sumber pendanaan masih dalam pembahasan," ujarnya

Iuran pariwisata tersebut akan digunakan untuk mendorong pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.,Sandiaga menyampaikan iuran pariwisata tidak dibebankan ke wisatawan untuk menjaga kontribusi sektor pariwisata ke pendapatan negara.

Tujuan pengoperasian IQTF adalah mempromosikan industri pariwisata nasional. Dana tersebut bertujuan meningkatkan citra nasional dan menyelenggarakan kegiatan berkelas dunia.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan titik kritis industri pariwisata nasional saat ini adalah promosi. Oleh karena itu, Haryadi menilai ITF dapat meningkatkan anggaran promosi pariwisata di dalam negeri.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...