Dharma Pongrekun-Kun Wardana Resmi Daftar Pilgub Jakarta Meski Diduga Catut NIK

Ade Rosman
29 Agustus 2024, 20:46
Dharma-kun, Pilgub Jakarta, DKI
Antaranews.com
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi mendaftar ke KPUD DKI Jakarta pada Kamis (29/8) malam.
Button AI Summarize

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi mendaftar ke KPUD DKU Jakarta pada Kamis (29/8) malam. Pasangan ini menjadi satu-satunya calon yang mendaftar melalui jalur independen.

Dharma-Kun akan melawan Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno yang telah mendaftar sehari lebih dulu.

"Tahap demi tahap kami lalui dengan segala macam problematik dan dinamikanya," kata Dharma di Kantor KPUD Jakarta, Kamis (29/8). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta sebelumnya menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Suksesi memilih gubernur dan wakil gubernur ini akan digelar pada 27 November 2024.

"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB (19/8), kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (20/8).

Wahyu mengatakan, agenda pada Senin (19/8) merupakan agenda tunggal yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun. Namun, Wahyu mengatakan, terdapat dinamika seiring kabar pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pendaftaran sehingga KPU membuka ruang perbaikan.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya mengatakan terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon. Dari pleno KPU ditetapkan sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," kata Dodi.

Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada Jakarta 2024 sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri. Adapun syarat minimal untuk bisa mendaftar di jalur independen pada Pilkada Jakarta adalah 618 ribu suara. 

Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...