KKP Bongkar Penyelundupan 49 Ribu Ekor Benih Lobster Senilai Rp 7,5 miliar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL membongkar rumah kemas atau packing house penyelundup benih bening Benih Bening Lobster (BBL) di Parung Panjang, Bogor pada Kamis (5/9). Sebanyak 49.700 ekor benih lobster senilai Rp 75 miliar diamankan dari pembongkaran tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, terdapa tiga jenis benih lobster yang diamankan yakni 48.031 ekor lobster pasir, 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor lobster kuning. Dalam penggerebekan tersebut, neam pekerja packing juga diamankan.
Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan dua orang diidentifikasi sebagai dalang aktivitas ini, yakni RR sebagai bos utama dan laki-laki berusia 19 tahun yang merupakan anak dari RR.
"Umurnya sudah 19 tahun, jangan khawatir kalau masih di bawah umur pasti tidak akan kami lakukan proses hukum, tapi sudah di 19 tahun jadi tetap proses hukum," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (9/9).
Ipunk menyampaikan, BBL ini disuplai nelayan yang dibawa ke gudang transit ataupun packing house. Di tempat tersebut para pelaku menyegarkan BBL agar benih dapat bertahan lebih lama di perjalanan. Saat tiba saatnya, BBL akan dipacking dalam koper-koper yang dibawa oleh kopermen dalam pesawat agar dapat mensukseskan operasi penyelundupan melalui udara.
“Lokasi ini dipilih karena dekat dengan bandara, sehingga dibutuhkan mobilisasi di daerah parung panjang,” ujarnya.
Ipunk menyebut, pihaknya bersama TNI AL dalam kegiatan tersebut berhasil mengamankan alat bukti berupa BBL, empat unit sepeda motor, pompa, bak, styrofoam, dan koper. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelundupan di Parung Panjang ini sudah dilakukan sebanyak enam kali. Adapjn dalam satu minggu, dilakukan dua sampai tiga kali pengiriman menuju bandara menggunakan media koper dan mobil.
“Melalui jalur bandara menggunakan koper, pengirimannya sudah berangsur-angsur ada yang 40 ribu, 50 ribu, bahkan mencapai 100 ribu ekor,” kata dia.
Dalam paparannya, KKP menyebut upah yang diberikan kepada para penyeleundup adalah mencapai Rp 100 per ekor dan dibayarkan satu hari setelah pengiriman sukses. Ipunk menyebut, pihaknya akan terus mendalami penyelundupan ini.
Dia menyebut masih banyak penyelundup yang belum tertangkap. Namun, ia yakin dari tersangka yang sudah diamankan dapat mengungkap nama-nama lain yang terlibat.
“Kami lakukan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan Perundang Undangan,” katanya.