Peternak Buang Susu, Mentan Amran akan Evaluasi Syarat Impor Susu Sapi
Menteri Pertanian Amran Sulaiman berjanji akan memberikan syarat lebih ketat bagi produsen untuk menimpor susu, yakni kewajiban untuk menyerap susu segar lokal. Langkah tersebut merupakan respons pemerintah terhadap aksi buang hasil produksi oleh peternak sapi perah di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada pekan lalu.
Amran mengklaim telah berhasil menjadi mediator antara peternak sapi perah dan industri pengolah susu sapi. Hasil mediasi tersebut adalah mewajibkan industri lokal menyerap hasil produksi peternak sapi perah domestik dalam bentuk Peraturan Presiden.
"Jika industri pengolah susu menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” kata Amran dalam keterangan resmi, Senin (11/11).
Ia menjelaskan kondisi industri susu sapi saat ini berakar dari pencabutan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional pada 1998. Beleid tersebut dicabut agar pemerintah mematuhi kesepakatan dalam Letter of Intent dengan International Monetary Fund.
Amran menghitung pencabutan Inpres No. 2 Tahun 1985 membuat kontribusi susu impor di dalam negeri anik dari 40% pada 1997 menjadi 80% saat ini. Menurutnya, pemerintah saat ini akan mendukung peningkatan serapan susu segar lokal ke pabrik pengolah susu.
Pada saat yang sama, Amran berharap pelaku industri pengolah susu dapat ikut membina peternak lokal agar hasil produksi memiliki standar yang sama. Dengan demikian, Amran meyakini kualitas susu segar di dalam negeri dapat meningkat.
"Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah. Selain itu, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama," katanya.
Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia, Agus Warsito mengatakan,pembuangan hasil produksi disebabkan oleh anomali pasokan susu sapi di pabrikan. Menurutnya, semua produksi susu segar lokal seharusnya dapat diserap pabrikan lantaran hanya berkontribusi sekitar 18% dari kebutuhan susu segar nasional.
"Hasil produksi susu di Blitar, Tulungagung, Salatiga, Pasuruan, dan Kabupaten Semarang akhirnya banyak memutuskan untuk dibuang," kata Agus kepada Katadata.co.id, Senin (11/11).
Agus menjelaskan susu tersebut harus dibuang lantaran hasil produksi peternak memiliki masa simpan yang pendek. Oleh karena itu, pabrikan susu umumnya menyerap hasil produksi peternak selambatnya seminggu setelah produksi terjadi.
Ia mencatat volume produksi peternak sapi perah cenderung konstan pada paruh kedua tahun ini. Namun pabrikan susu justru mengurangi serapan lokal sejak kuartal ketiga tahun ini.
Badan Pusat Statistik mendata produksi susu segar mencapai 968.980 ton pada 2020. Pada tahun yang sama, total kebutuhan susu segar nasional sejumlah 4,4 juta ton.
Agus menyatakan, produksi tahun ini tidak akan jauh berbeda pada capaian 2020. Oleh karena itu, Agus menduga pabrikan meningkatkan pasokan susu sapi impor menjadi lebih dari 80% kebutuhan nasional.
Ia menebak peningkatan impor tersebut dilakukan untuk menghadapi program Minum Susu Gratis pada awal tahun depan. "Pemerintah harus punya ketegasan agar pabrikan menyerap susu segar hasil produksi dalam negeri. Jangan bermimpi mau menyejahterakan peternak lokal kalau bahan baku susu di pabrik masih bergantung pada impor susu bubuk," katanya.