Menperin: Pindahkan Pelabuhan Impor Tak Langgar Perjanjian Dagang Internasional

Andi M. Arief
13 November 2024, 10:53
Impor
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Kapal peti kemas Inggris Bridge melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemindahan pelabuhan impor ke wilayah timur Indonesia tidak akan melanggar perjanjian internasional. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan strategi sah yang telah digunakan negara lain.

Agus mencatat kebijakan tersebut telah digunakan India dan Inggris sebelumnya. Ia menyebutkan pemindahan pelabuhan impor bukan hal baru dan tidak akan menggunakan anggaran negara.

"Indahnya dari kebijakan ini bukan hanya mendukung industri dalam negeri, tapi efeknya pada satu titik tertentu akan mendorong perekonomian di wilayah timur Indonesia," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Selasa (12/11).

Agus mengatakan setidaknya ada tiga pelabuhan yang akan menjadi pintu masuk barang impor. Tiga pelabuhan itu adalah Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara; Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya; dan Pelabuhan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Agus menyampaikan pemindahan pelabuhan impor tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri dalam waktu dekat. Setidaknya ada tujuh barang impor yang pintu masuknya akan dipindahkan ke tiga pelabuhan tersebut, yakni pakaian jadi, alas kaki, barang elektronik, keramik, kosmetika, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan tas.

Agus mencatat tujuh barang tersebut dipilih lantaran industri lokal yang telah memproduksi barang tersebut kini sangat terpukul akibat banjir impor. Oleh karena itu, Agus berencana menambah jumlah barang impor yang pintu masuknya dipindahkan ke tiga pelabuhan tersebut dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Di sisi lain, ia mengatakan pasar domestik minim perlindungan jika dibandingkan dengan negara-negara sejawat. Ia kepala pemerintah hanya menerbitkan 207 kebijakan perlindungan pasar domestik.

Jumlah kebijakan perlindungan pasar domestik Indonesia lebih kecil dari Thailand yang mencapai 661 kebijakan atau Filipina sejumlah 562 kebijakan. Adapun capaian perlindungan pasar Indonesia masih belum melampaui capaian perlindungan pasar Singapura dengan 216 kebijakan.

Organisasi Perdagangan Dunia mendata tiga negara dengan perlindungan pasar domestik paling tinggi ada di Benua Amerika. Peringkat pertama ditempati Amerika Serikat dengan 4.597 kebijakan, capaian tersebut diikuti Brasil sejumlah 2.167 kebijakan dan Kanada senilai 1.656 kebijakan.

"Perlindungan pasar domestik kita ini seperti telanjang dibandingkan negara-negara lain yang semakin memberikan perlindungan bagi industri dalam negerinya," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan menyatakan proses pemindahan pintu masuk produk impor belum mencapai kata sepakat. Pengawasan perdagangan dinilai masih menjadi obat terbaik untuk menjaga pasar domestik.

Pemerintah di era Presiden Joko Widodo berencana memindahkan pintu masuk barang impor dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak ke bagian timur Indonesia. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan dampak pembatasan barang impor ke utilisasi sektor manufaktur.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...