Pemerintah Godok Omnibus Law Perumahan untuk Muluskan Program 3 Juta Rumah
Pemerintah berencana menggodok omnibus law terkait perumahan untuk memuluskan program pembangunan 3 juta rumah per tahun. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah menyebutm omnibus law perumahan, antara lain akan menyederhanakan perizinan, pertanahan, dan pendanaan perumahan.
"Pekerjaan di sektor perumahan tidak akan selesai kalau tidak sistematis. Saya yakin omnibus law perumahan dapat membuat pekerjaan di sektor perumahan bisa masif," kata Fahri dalam Katadata Indonesia Policy Dialogue, Rabu (11/12).
Fahri menyampaikan, inisiatif omnibus law perumahan adalah hasil 51 hari belanja masalah oleh kantornya. Ia menilai saat ini banyak masalah di sektor perumahan yang akhirnya bermuara pada peraturan.
Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia Hari Gani mendukung inisiatif pembuatan omnibus law perumahan tersebut. Hari mengatakan, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur industri properti di dalam negeri
Ia menilai proses perizinan tidak menjadi lebih baik pasca penerbitan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, revisi UU Cipta Kerja dinilai memakan waktu yang lebih lama dibandingkan menerbitkan omnibus law perumahan.
Hari mengusulkan agar omnibus law perumahan menetapkan proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR bisa memiliki status Proyek Strategis Nasional. Dengan demikian, pembangunan rumah MBR akan mendapatkan insentif perizinan yang akhirnya mempercepat pembangunan.
Ia mencontohkan implementasi penghapusan kebijakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang baru diberlakukan pemerintah pusat. Pemerintah daerah sebelumnya mengenakan BPHTB sebesar 5% dari nilai properti.
"Kalau proyek perumahan MBR ditetapkan sebagai PSN, pemerintah daerah tidak akan ragu untuk tidak mengenakan BPHTB karena sudah ada landasan hukum yang menjadi acuan," kata Hari.
Pemerintah sudah menandatangani aturan untuk menghapus pengenaan BPHTB perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diresmikan setelah surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri diteken kemarin.
Penghapusan BPHTB untuk MBR ini ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kami bertiga menandatangani surat keputusan bersama yang intinya untuk mempercepat Pembangunan program tiga juta rumah. Kita melihat bahwa ada beberapa yang bisa kita ringankan biayanya,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (25/11).
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menargetkan implementasi penghapusan BPHTB untuk MBR bisa segera dilakukan pada Desember 2024. Setelah SKB tiga menteri ditandatangani, proses selanjutnya masih menunggu setiap kepala daerah mengeluarkan peraturan teknis.
“Mohon doanya bisa selesai Desember dan bisa dilaksanakan langsung (penghapusan BPHTB) pada Desember,” ujar Maruarar.