Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 5,6 Juta, Tertinggi di RI?

Agustiyanti
17 Desember 2024, 09:01
upah minimum, umk bekasi, umk
ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/nym.
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK sebesar Rp 5.558.515, naik Rp 339.252 atau 6,5% dibandingkan tahun ini. UMK Kabupaten Bekasi tahun ini sebesar Rp 5.219.263 adalah berada di urutan ketiga UMK tertinggi di Indonesia.

Kenaikan ini merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati menjelaskan, proses pembahasan UMK Bekasi tahun 2025 berlangsung cepat karena regulasi baru tersebut diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu. "Kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK," ujarnya di Cikarang, Senin (16/12), seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, perbedaan besar pada pembahasan tahun ini terletak pada penentuan besaran UMSK. Sebelumnya, penentuannya didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)

"Namun kini terfokus pada karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan," katanya.

Dia mengaku proses pembahasan UMSK saat ini masih alot karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia secara nasional menolak atas kenaikan tersebut.

"UMSK asumsi harus lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5%. Ada silang pendapat antara pemerintah, serikat pekerja dan Apindo," katanya.

Serikat pekerja semula mengusulkan 230 sektor, sedangkan Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Namun setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, pemerintah daerah akhirnya menyetujui 47 sektor.

"Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut," katanya.

Keputusan final menyangkut upah minimum tersebut, kata dia,  akan dituangkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat. Ia mengimbau segenap serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk dapat menjaga kondusivitas wilayah selama proses ini berlangsung.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...