UMK Ditetapkan Paling Lambat Besok, Ini Bocoran Upah Minimum Bekasi dan Karawang

Agustiyanti
17 Desember 2024, 10:20
upah minimum, UMK
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK paling lambat besok, Rabu (18/12). UMK 2025 tertinggi diperkirakan masih akan ditempati oleh dua wilayah kawasan industri di Jawa Barat, yakni Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang. 

Penetapan UMK 2025 di kedua wilayah tersebut akan merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Jika mengacu aturan tersebut, kenaikannya minimal mencapai 6,5%. 

Adapun Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, yang menempati urutan ketiga dalam daftar UMK tertinggi tahun ini, menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5% menjadi Rp 5,6 juta. Kenaikan UMK-nya secara nominal mencapai  Rp 339.252. 

Lantas bagaimana dengan UMK Kota Bekasi dan Karawang?

UMK Kota Bekasi pada 2024 mencapai Rp 5.343.430, sedangkan UMK Karawang sebesar Rp 5.257.834. Jika kedua wilayah ini menaikkan UMK masing-masing 6,5%, maka UMK Kota Bekasi pada 2025 mencapai Rp 5.690.753 dan UMK Kabupaten Karawang mencapai Rp 5.599.593.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, hampir dua kali lipat dibandingkan kenaikan upah minumum tahun ini sebesar 3,6%. Rata-rata UMP 2025 diproyeksi naik dari Rp 3,11 juta pada tahun ini menjadi Rp 3,31 juta.

"Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (29/11).

Formula yang digunakan dalam menghitung upah minimum hampir serupa Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah.

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. Sedangkan PP Nomor 51 Tahun 2023, hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.

Pengusaha mengajukan agar alfa tidak berubah dari PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni 0,1 sampai 0,3, sedangkan buruh meminta alfa sebesar 1,0 sampai 1,2. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebelumnya menyampaikan, upah minimum tahun depan akhirnya memutuskan menggunakan alfa sebesar 0,9.   

Berikut daftar UMP 2025 di 32 provinsi yang berlaku resmi 1 Januari:

    
NoProvinsiUMP 2024UMP 2025
1DKI Jakarta5.067.3815396761
2Papua4.024.2704285848
3Papua Barat Daya3.293.5003614000
4Papua Tengah4.024.2704285848
5Kep. Bangka Belitung3.402.4923623654
6Aceh3.460.6723685616
7Sumatera Selatan3.456.8743681571
8Sulawesi Selatan3.434.2983657527
9Kep. Riau3.402.4923623654
10Papua Barat3.393.0003613545
11Kalimantan Utara3.361.6533580160
12Kalimantan Timur3.360.8583579314
13Riau3.294.6253508776
14Kalimantan Selatan3.282.8123496195
15Kalimantan Tengah3.261.6163473621
16Maluku Utara3.200.0003408000
17Jambi3.037.1213234534
18Gorontalo3.025.1003221732
19Maluku2.949.9533141700
20Sulawesi Barat2.914.9583104430
21Sulawesi Tenggara2.885.9643073552
22Bali2.813.6722996561
23Sumatera Barat2.811.4492994193
24Sulawesi Tengah2.736.6982914583
25Banten2.727.8122905120
26Lampung2.716.4972893069
27Kalimantan Barat2.702.6162878286
28Bengkulu2.507.0792670039
29Jawa Timur2.165.2442305985
30DI Yogyakarta2.125.8972264080
31Jawa Barat2.057.4952191232
32Jawa Tengah2.036.9472169349
 Rata-rata UMP3.113.3603296017

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...