Sumber Kecelakaan di Tol, KNKT Sebut Truk ODOL Masih Banyak Digunakan BUMN
Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menemukan, banyak BUMN yang masih menggunakan truk dengan kelebihan muatan atau over dimension dan overload atau ODOL. Kendaraan ini menjadi salah satu penyebab terbanyak kecelakaan di jalan tol.
Investigator Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KNKT, Wildan mengatakan, 49% kecelakaan di jalan bebas hambatan disebabkan oleh truk. Padahal, truk hanya mengambil porsi 12% dari total kendaraan yang melalui jalan tol.
"Masalah kecelakaan utama di jalan tol disebabkan lambatnya kecepatan truk akibat over dimension dan overload atau ODOL," kata Wildan di kantornya, Selasa (17/12).
Wildan mencatat, mayoritas atau 87% jenis kecelakaan yang terjadi di jalan tol adalah tabrakan depan belakang yang melibatkan truk. Ia menilai salah satu penyebab jenis kecelakaan tersebut adalah lambatnya kecepatan truk karena menyalahi ketentuan dimensi dan muatan.
Karena itu, Wildan mendorong pemerintah mengawasi pengoperasian truk di jalan tol, khususnya truk ODOL. Namun, Wildan menemukan masih ada BUMN yang menggunakan truk ODOL dalam operasinya, seperti Perum Bulog, PT Semen Indonesia Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan PT Nindya Karya.
"Pemerintah harus mulai pengentasan truk ODOL agar jadi pemicu untuk kendaraan transportasi lainnya mau melakukan pengendalian truk ODOL," katanya.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan telah menyurati pemerintah agar BUMN dan proyek pemerintah tidak menggunakan truk ODOL pada 2017. Namun, rekomendasi KNKT tidak digubris oleh pemerintah selama tujuh tahun terakhir.
Soerjanto pun menemukan proyek MRT fase 2A di kawasan Jakarta Pusat saat ini masih menggunakan truk ODOL dalam operasinya. Karena itu, Soerjanto menilai penyelesaian truk ODOL tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian.
Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepolisian.Soerjanto mengaku, penghentian operasi truk ODOL akan menciptakan masalah baru di dalam negeri, seperti inflasi dan kemacetan.
"Karena itu, semua aspek dalam penghentian truk ODOL harus dikaji secara komprehensif," katanya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya berencana mengubah fokus pengentasan truk Over Dimension Over Loading atau ODOL dari ekonomi menjadi keselamatan. Karena itu, pemerintah berencana meningkatkan penegakan hukum terhadap truk ODOL dalam waktu dekat.
Ia mengatakan, langkah pertama dalam penegakan hukum tersebut adalah meningkatkan intensitas sosialisasi ke pelaku usaha. Menurutnya, keselamatan para pengguna jalan juga harus menjadi perhatian para pengusaha logistik.
"Pendekatan kami terkait pengentasan truk ODOL adalah keselamatan. Nyawa manusia itu lebih mahal dari segalanya," kata Duddy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/11).
Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono merekomendasikan pemerintahan selanjutnya lebih tegas dalam menangani kendaraan over dimension overload atau ODOL. Basuki menilai, pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur menjadi langkah yang baik dalam penanganan masalah tersebut.
Ia mengakui penanganan ODOL tidak berhasil selama 10 tahun menjadi Menteri PUPR. Menurutnya, gagalnya penanganan ODOL disebabkan belum ada kata mufakat terkait penanganan ODOL dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
"Penanganan kendaraan ODOL mungkin bisa dilakukan oleh Kemenko Infrastruktur lantaran dapat mengkoordinasikan kebijakan pengentasan kendaraan ODOL dengan Kementerian Perindustrian, kementerian Perdagangan, kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum," kata Basuki di kantornya, Jumat (4/10).