UMK Bandung 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 4,48 Juta
Pemerintah Kota Bandung merekomendasikan Upah Minimum Kota Tahun 2025 naik 6,5% menjadi Rp 4.482.194 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Kami rekomendasikan UMK Kota Bandung Tahun 2025 naik menjadi Rp Rp4.482.194 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp4.209.309 atau mengalami kenaikan sebesar Rp272.885," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Andri Darusman di Bandung, Senin (18/12).
Andri mengatakan, usulan kenaikan ini melalui kesepakatan dengan dewan pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja dalam sidang pertama Dewan Pengupahan.
“Sebelum memberikan usulan, kami telah bertemu dan melakukan musyawarah dengan berbagai pihak untuk merumuskan kenaikan UMK di Kota Bandung sebelum diberikan kepada Pemprov Jabar,” kata dia.
Menurut dia, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing. Setelah disetujui dan ditetapkan oleh Pemprov maka nominal UMK baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
“Jika sudah disetujui maka kami akan melakukan sosialisasi kepada masing-masing perusahaan untuk wajib mengikuti penetapan UMK,” kata Andri.
Ia mengatakan, penentuan UMK akan diputuskan oleh Pemprov Jabar pada Rabu (18/12). Pihaknya meyakin, penentuan UMK tersebut dapat menetapkan nilai yang terbaik bagi tiap kota/kabupaten.
"Soal UMK ini kan pemerintah hanya sebagai wasit, kami di tengah-tengah pekerja dan pengusaha. Kami juga mendengarkan dari pengusaha yang merasa keberatan jika UMK dinaikkan terlalu tinggi, bisa bubar usahanya. Kalau naik banget kan juga yang terdampak bukan hanya buruh," katanya.