Daftar UMK Jawa Barat 2025: Upah Minimum Kota Bekasi dan Karawang Tertinggi

Agustiyanti
19 Desember 2024, 10:06
upah minimum, UMK, UMK 2025, UMK karawang, YMK bekasi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten atau UMSK pada Rabu (18/12) malam. UMK tertinggi berada di Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang, sedangkan terendah berada di Kota Banjar dan Kabupaten Pandeglang. 

Penetapan UMK dan UMSK dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

"Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5% sesuai Permenaker 16 Tahun 2024," kata Bey Machmudin, seperti dikutip dari Antara. 

Di sisi lain, menurut Bey, ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan UMSK, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.

Selain itu, ada 13 kabupaten/kota yang tidak menyepakati besaran UMSK, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.

Adapun lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.

"Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati," ujar Bey.

Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut."Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ujarnya.

Adapun mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, menurut Bey, kedua daerah menetapkan UMSK hanya lebih tinggi 0,5% dari kenaikan UMK 2025.

"Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami," katanya lagi.

 

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2025:

  1. Kota Bekasi Rp 5.690.725
  2. Kabupaten Karawang Rp 5.599.593
  3. Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515
  4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.253
  5. Kabupaten Subang Rp 3.508.626
  6. Kota Depok Rp 5.195.722
  7. Kota Bogor Rp 5.126.897
  8. Kabupaten Bogor Rp 4.877.211
  9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.483
  10. Kabupaten Cianjur Rp 3.104.584
  11. Kota Sukabumi Rp 3.018.635
  12. Kota Bandung Rp 4.482.914
  13. Kota Cimahi Rp 3.863.692
  14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.736.741
  15. Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088
  16. Kabupaten Bandung Rp3.757.285
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237
  18. Kota Cirebon Rp 2.697.685
  19. Kabupaten Cirebon Rp2.681.382
  20. Kabupaten Majalengka Rp 2.404.633
  21. Kabupaten Kuningan Rp 2.209.520
  22. Kota Tasikmalaya Rp 2.801.963
  23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.993
  24. Kabupaten Garut Rp 2.328.555
  25. Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724
  27. Kota Banjar Rp 2.204.754

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...