Daftar 10 Daerah dengan UMK 2025 Tertinggi dan Terendah di RI

Agustiyanti
24 Desember 2024, 05:45
UMK, upah minimum
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Sejumlah pekerja berjalan di fasilitas penyeberangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jakarta menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Kabupaten/Kota telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025 UMK tertinggi ditetapkan Kota Bekasi, Jawa Barat Rp 5.690.752, sedangkan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475.

Berdasarkan data yang dihimpun Katadata.co.id, rata-rata UMK kabupaten/kota naik 6,5%, sesuai arahan pemerintah pusat. Mayoritas dari 10 daerah dengan upah tertinggi berada di Pulau Jawa, sedangkan 10 daerah dengan UMK terendah seluruh berada di Pulau Jawa. 

Berikut daftar lengkap 10 daerah dengan UMK tertinggi dan terendah di Indonesia:

Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia

  1. Kota Bekasi : Rp 5.690.752
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
  3. Kabupaten Bekasi: Rp. 5.558.515
  4. DKI Jakarta: Rp 5.397.761
  5. Kota Depok: Rp 5.195.720
  6. Kota Cilegon: Rp 5.128.084
  7. Kota Bogor: Rp 5.126.897
  8. Kota Tangerang: Rp 5.069.708
  9. Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
  10. Kota Batam: Rp 4.989.600

Daftar 10 Daerah dengan UMK Terendah

  1. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475
  2. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587
  3. Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200
  4. Kota Banjar: Rp 2.204.754
  5. Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519
  6. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724
  7. Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279
  8. Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168
  9. Kabupaten Blora: Rp 2.238.430
  10. Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801.

Menteri Ketenagakerjaan  Yassierli sebelumnya mengungkapkan, kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% dibuat melalui proses yang panjang. Penetapan ini mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, tren kenaikan upah empat tahun terakhir, serta kajian hukum.

Yassierli menjelaskan, kenaikan upah minimum mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing pengusaha. Ia menyebut angka 6,5% sebagai kompromi terbaik yang diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mengumumkan kebijakan ini pada Jumat (29/11).

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 dan hanya berlaku untuk 2025. Untuk upah minimum 2026, Yassierli berencana melibatkan pengusaha dan serikat pekerja dalam merumuskan formula baru, meski ia mengakui proses ini akan memakan waktu lama karena kompleksitas variabel yang harus diperhitungkan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azzam, mengonfirmasi pertemuannya dengan Yassierli dan menyatakan bahwa penentuan kenaikan upah minimum 6,5% adalah keputusan presiden. "Bagaimana kami bisa protes? Pak Menteri bilang angka itu sudah ditentukan Presiden," ujarnya. 

Kritik muncul dari Anggota Dewan Pengupahan Nasional Sarman Simanjorang. Ia kecewa karena pemerintah tidak transparan dalam menyampaikan rincian formula. Ia menilai, penetapan ini berbeda dari pendekatan sebelumnya yang selalu mencantumkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sejak 2015.

Sarman mencatat penentuan upah minimum sejauh ini selalu mengumumkan berapa angka masing-masing inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan. "Harusnya penentuan upah minimum tahun depan seperti itu. Kami maunya seperti itu," ujar Sarman. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...