OJK: 2 Bank Segera Spin Off Unit Usaha Syariah

Patricia Yashinta Desy Abigail
8 Januari 2025, 06:00
OJK, spin off, unit usaha syariah, bank umum syariah, bank syariah
ANTARA FOTO/Khalis Surry/wpa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/10/2024). Pertemuan tahunan yang digelar OJK tersebut mengangkat tema "Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri" untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar industri perbankan syariah, regulator dan unsur terkait lainnya dalam rangka pengembangan ekonomi keuangan syariah baik di nasional maupun in
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan mencatat, terdapat dua bank yang akan memenuhi kewajiban pemisahan atau spin off unit usaha syariah atau UUS. Keduanya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK dan lembaga terkait.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kewajiban spin off sesuai dengan Peraturan OJK atau POJK nomor 12 tahun 2023 tentang UUS.  Dalam aturan itu, bank yang memiliki nilai aset UUS mencapai 50% dari total aset bank umum konvesional induknya atau paling sedikit Rp 50 triliun wajib melakukan spin off. 

"Sesuai dengan POJK dimaksud, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria tersebut dipenuhi," kata Dian dalam jawaban resminya, Selasa (7/1).

Dian menyampaikan, dua unit usaha syariah perbankan yang akan memisahkan diri ini tengah mempersiapkan penyesuaian modal bisnis, infrastruktur, dan kebutuhan operasional lainnya.

Ia juga menyebut, hadirnya bank syariah dalam skala lebih besar diharapkan meningkatkan daya saing industri syariah di Indonesia dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.  Bank umum syariah ini juga diharapkan tetap mengadepankan prinsip perhatian manajemen risiko, serta tata kelola yang baik.

Ia menjelaskan, spin off unit usaha syariah memiliki ketentuan dasar.  Namun, tak ada larangan untuk melakukan merger, akuisisi, dan aksi korporasi lainnya guna merealisasikan pemisahan anak usaha ini. 

"Yang mungkin akan dilakukan oleh beberapa bank dalam waktu kedepan ini, nah ini kita lihat saja siapa beberapa yang akan mengajukan untuk akusisi bank sariah lain dan lain sebagainya," kata dia.

Spin off UUS CIMB Niaga dan BTN

Berdasarkan catatan Katadata.co.id, setidaknya terdapat dua bank yang sudah memenuhi kriteria untuk memisahkan anak usahanya karena memiliki aset di atas R 50 triliun, yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. Keduanya juga telah mengumumkan rencana spin off unit usaha syariahnya. 

BTN sebelumnya menargetkan penyelesaian spin off  unit usaha syariah pada Juni atau Juli 2025. Perusahaan saat ini juga tengah memproses akuisisi PT Bank Victoria Syariah yang rencananya akan digabungkan atau merger dengan UUS-nya. 

Sedangkan CIMB Niaga menargetkan spin off akan rampung pada semester I 2026. Adapun perusahaan berencana mendirikan perusahaan baru untuk menaungi bisnis syariah tersebut.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...