Menperin: Investasi Apple Rp 16 T Tak Memenuhi Syarat Jualan iPhone 16 di RI
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penjualan iPhone 16 masih ilegal diperdagangkan di dalam negeri meski ada komitmen investasi dari Apple. Ia beralasan investasi pabrik di Batam oleh Apple Inc melalui Luxshare-ICT senilai US$ 1 miliar bukan untuk komponen ponsel.
Luxhsare-ICT merupakan produsen beberapa aksesoris Apple asal Cina, seperti Apple Watch dan AirPod. Sebagian kepemilikan Luxshare-ICT telah dimiliki oleh Apple.
Agus mengutip Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 yang menegaskan penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri harus sesuai dengan produk yang jadi objek investasi. Produk yang akan diproduksi Apple melalui mitranya di Batam adalah aksesoris pelacak, yakni AirTag.
"Sampai sore ini, Kemenperin tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple yang baru, khususnya iPhone 16," kata Agus di kantornya, Rabu (8/1)
Karena itu, Agus mengatakan negosiasi Apple dan pihaknya harus diselesaikan agar iPhone 16 bisa beredar di dalam negeri. Agus mencatat Apple menggunakan skema investasi pusat inovasi untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
Permenperin No 29 Tahun 2017 mengatur tiga skema investasi yang dapat digunakan untuk memenuhi TKDN, yakni berdasarkan perangkat keras, perangkat lunak dan inovasi. Apple telah berkomitmen untuk berinvestasi senilai Rp 1,7 triliun pada 2020-2023.
Ia mengatakan, Apple akan melakukan dua jenis investasi pada masa depan, yakni fasilitas produksi AirTag di Batam dan pusat inovasi untuk mendapatkan sertifikat TKDN iPhone 16. "Mau tidak mau, Apple harus mengikuti dua jalur tersebut secara bersamaan," ujarnya.
VP Global Policy Apple, Nick Ammann telah memulai negosiasi investasi pusat inovasi dengan Kemenperin kemarin, Rabu (8/1). Perundingan tersebut berlangsung berlangsung lebih dari dua jam.
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta mengatakan Apple telah menyerahkan proposal investasi pusat inovasinya kemarin. Saat ini, Apple sedang mempelajari proposal balasan pemerintah pada perundingan kemarin.
Setiadi menekankan, negosiasi pemenuhan TKDN Apple tidak akan rampung dalam satu jam atau satu hari. Menurutnya, perundingan tersebut dapat berjalan satu pekan hingga 30 hari.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi mengatur setiap gawai di dalam negeri harus memiliki TKDN setidaknya 35%. Setiadi menyampaikan pihak Apple telah menyadari bahwa pemerintah akan meningkatkan angka tersebut menjadi 40% dalam waktu dekat.
Setiadi menyampaikan, Apple berkomitmen untuk mematuhi peraturan TKDN yang berlaku di dalam negeri. Namun, ia menilai investasi oleh Apple dalam skema ketiga harus lebih dari US$ 1 miliar jika mau memenuhi ambang batas bawah TKDN.
Setiadi belum dapat memastikan apakah Apple akan memenuhi aturan TKDN atau belum. Menurutnya, hal tersebut baru dapat dipastikan setelah Apple menyerahkan jawaban atas balasan proposal Kemenperin.
"Kalau pihak Apple membaca Permenperin No. 29 Tahun 2017 seharusnya sudah tahu berapa nilai investasi yang dibutuhkan untuk memenuhi aturan TKDN," katanya.
Ia pun menilai perdagangan iPhone 16 di dalam negeri masih ilegal lantaran Apple masih belum dapat memenuhi syarat TKDN. "Negosiasi pemenuhan TKDN produk Apple masih berlangsung," katanya.