Menperin Balas Proposal Apple: Ingatkan Utang Investasi hingga Ancaman Sanksi

Andi M. Arief
8 Januari 2025, 16:37
Apple, iphone 16
Situs Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berkeinginan Apple membangun pabrik di Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah dan Apple Inc menggelar negosiasi pertama rencana investasi raksasa teknologi ini di Indonesia demi meloloskan penjualan iPhone 16 pada kemarin, Selasa (7/1).  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan dua poin tambahan dalam balasan atas proposal investasi yang diajukan Apple Inc, yakni soal utang investasi hingga ancaman sanksi karena diduga menyalahi ketentuan investasi sebelumnya.

Agus menyatakan, poin pertama adalah pemenuhan utang komitmen investasi senilai US$ 10 juta atau  sekitar  Rp 300 miliar dari total komitmen investasi Rp 1,7 triliun pada 2020-2023. 

"Informasi yang saya dapat, VP Global Policy Apple, Nick Ammann akan pulang ke Amerika Serikat hari ini, Rabu (8/1), dan melakukan pembahasan intensif secara internal terkait proposal balasan kami," kata Agus di kantornya, Rabu (8/1).

Ia menekankan, pemerintah tidak menetapkan tenggat waktu dalam menunggu respon Apple terhadap proposal balasan tersebut. Agus telah memperkirakan negosiasi investasi dalam rangka sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri tersebut akan memakan waktu hingga satu bulan.

Poin tambahan kedua adalah penetapan sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh Apple. Agus menduga investasi inovasi yang dikucurkan Apple pada 2020-2023 telah menyalahi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017.

Permenperin No. 29 Tahun 2017 mendefinisikan pusat inovasi sebagai sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Sementara itu, Agus menduga tiga Apple Academy yang jadi bentuk investasi Apple pada 2020-2023 hanya memberikan pendidikan dan pelatihan.

Karena itu, Agus berencana untuk mengirimkan tim untuk mengaudit tiga Apple Academy yang telah beroperasi, yakni di Tangerang, Surabaya, dan Batam. Ketiga fasilitas tersebut menelan investasi senilai Rp 1,48 triliun.

Agus menjelaskan, Permenperin No. 29 Tahun 2017 menetapkan dua sanksi bagi investor yang melanggar ketentuan investasi, yakni pencabutan sertifikat TKDN dan penambahan investasi. Oleh karena itu, Agus mengatakan nilai investasi yang diajukan pemerintah dalam proposal balasan pada Apple telah mempertimbangkan utang investasi dan sanksi investasi.

"Ada angka tertentu yang sudah kami hitung secara hati-hati. Angka tersebut memang kuat dasarnya sebagai proposal balasan yang sudah kami sampaikan ke Apple kemarin, Selasa (7/1)," katanya.

Agus sebelumnya menjelakan, tujuan utama dalam negosiasi dengan Apple Inc adalah penciptaan lapangan kerja. Pemerintah akan berupaya membuat produsen iPhone ini mendirikan pabrik di dalam negeri.

Ia telah mempersiapkan empat tujuan dalam negosiasi tersebut, tetapi penciptaan lapangan kerja dinilai menjadi tujuan utama.

"Kami akan mengedepankan empat prinsip dalam negosiasi tersebut, tapi yang terpenting adalaha penciptaan lapangan kerja. Yang terpenting adalah bagaimana Apple bisa kami arahkan untuk membangun pabrik di Indonesia," katanya.

Agus mengaku tidak bisa menjamin berapa lama negosiasi berlangsung sebelum mencapai kata sepakat. Namun Agus menilai waktu negosiasi yang panjang akhirnya hanya akan merugikan Apple.

Ia menekankan, ada empat hal utama yang akan menjadi dasar bagi Agus saat bernegosiasi dengan Apple, yakni investasi Apple di negara lain, investasi produsen gawai lainnya di dalam negeri, nilai tambah dan pendapatan negara, dan Penyerapan tenaga kerja.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...