Negosiasi Apple Alot, Menperin Ancam Semua Produk iPhone Tak Bisa Dijual di RI
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam akan mencabut sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk seluruh produk iPhone. Apple dinilai tak mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 yang menjadi dasar pabrikan ini bisa menjual handphone dan produk lainnya yang merupakan impor utuh melalui investasi.
Varian iPhone pertama yang mendapatkan sertifikat TKDN adalah iPhone 6 pada 2017. Dengan demikian, pemerintah juga dapat melarang seluruh penjualan iPhone 6 hingga iPhone 15 di Indonesia.
"Kami tidak berharap untuk menjatuhkan sanksi berupa pencabutan TKDN kepada produk Apple. Namun, kami akan menggunakan sebesar mungkin pelanggaran Apple untuk mendapat manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia dalam negosiasi dengan Apple," kata Agus di katornya, Rabu (8/1).
Alasan Sertifikat TKDN Seluruh Produk Apple Berpotensi Dicabut
Pasal 59 Permenperin No. 29 Tahun 2017 menetapkan tiga sanksi dalam pelanggaran investasi, yakni penambahan investasi, pembekuan sertifikat TKDN, dan pencabutan sertifikat TKDN. Sanksi tersebut dapat diberikan berdasarkan evaluasi tahunan terhadap realisasi investasi.
Aturan itu juga mendefinisikan pusat inovasi sebagai sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Adapun Agus menduga, tiga Apple Academy yang jadi bentuk investasi Apple pada 2020-2023 hanya memberikan pendidikan dan pelatihan.
Karena itu, Agus berencana untuk mengirimkan tim untuk mengaudit tiga Apple Academy yang telah beroperasi, yakni di Tangerang, Surabaya, dan Batam. Ketiga fasilitas tersebut menelan investasi senilai Rp 1,48 triliun.
Agus juga menegaskan, iPhone 16 masih ilegal diperdagangkan di dalam negeri. Ini karena meski proposal investasi Apple senilai US$ 1 miliar atau Rp 16 triliun disetujui Kementerian Investasi, investasinya bukan untuk komponen ponsel.
Investasi pabrik di Batam oleh Apple Inc rencananya dilakukan melalui Luxshare-ICT. Perusahaan ini adalah produsen beberapa aksesoris Apple asal Cina, seperti Apple Watch dan AirPod. Sebagian pemilikan Luxshare-ICT telah dimiliki oleh Apple.
Agus mengutip Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang menegaskan penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri harus sesuai dengan produk yang jadi objek investasi. Produk yang akan diproduksi Apple melalui mitranya di Batam adalah aksesoris pelacak, yakni AirTag.
"Sampai sore ini, Kemenperin tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple yang baru, khususnya iPhone 16," katanya.
Karena itu, Agus mengatakan negosiasi Apple dan pihaknya harus diselesaikan agar iPhone 16 bisa beredar di dalam negeri. Agus mencatat Apple menggunakan skema investasi pusat inovasi untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.