Kemenperin akan Audit Apple Academy, Ada Sanksi jika Terbukti Langgar Ketentuan

Andi M. Arief
9 Januari 2025, 13:14
apple academy, kemenperin, apple
Katadata/Kamila Meilina
Peta rencana pembangunan Apple Developer Academy di Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan mengirimkan tim untuk mengaudit investasi Apple Inc di Indonesia pada 2020-2023. Hasil audit tersebut akan menentukan nilai investasi produsen iPhone tersebut pada siklus selanjutnya melalui skema inovasi.

Investasi yang dimaksud adalah Apple Academy yang telah berdiri di tiga lokasi, yakni Tangerang, Surabaya, dan Batam. Agus mengatakan, investasi tersebut masih kurang sekitar Rp 300 miliar dari komitmen awal Apple senilai Rp 1,7 triliun.

Ia berencana mengenakan Apple sanksi teringan jika terbukti Apple Academy hanya melakukan kegiatan pelatihan dan pendidikan, yakni penambahan investasi. Ia juga menilai rencana investasi Apple pada siklus selanjutnya belum mencapai batas minimum kepemilikan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri.

"Apple sudah memberikan komitmen akan segera melunasi utang komitmen investasinya dengan memperkuat fasilitas Apple Academy eksisting," kata Agus di kantornya, Rabu (8/1).

Apple sebelumnya berencana membangun Apple Academy di Bali untuk menyelesaikan komitmen investasinya. Rencana tersebut disampaikan CEO Apple Tim Cook saat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada April 2024.

Raksasa teknologi ini juga berencana membangun fasilitas produksi di Batam untuk menghasilkan aksesori pelacak atau AirTag. Dana segar yang akan ditanamkan mencapai US$ 1 miliar melalui mitranya yang telah memproduksi aksesoris besutan Apple di Cina, yakni Luxshare-ICT.

Namun, Agus menekankan pemerintah hanya akan mengeluarkan sertifikat TKDN untuk produk AirTag atas investasi itu. Menurutnya, iPhone 16 masih ilegal untuk beredar di dalam negeri lantaran investasi tersebut tidak berhubungan langsung dengan produksi iPhone.

Agus mengatakan, sertifikat TKDN untuk AirTag akan melihat realisasi nilai investasi. Menurutnya, proyeksi nilai ekspor dan nilai bahan baku tidak akan jadi variabel yang diperhitungkan.

"Jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar belanja modal. Bagaimana dengan perusahaan lain kalau meminta hal yang sama?" katanya.

Agus mengutip Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 yang menegaskan penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri harus sesuai dengan produk yang jadi objek investasi. Produk yang akan diproduksi Apple melalui mitranya di Batam adalah aksesoris pelacak, yakni AirTag.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta mengatakan, Apple telah menyerahkan proposal investasi pusat inovasinya kemarin, Selasa (7/1). Saat ini, Apple sedang mempelajari proposal balasan pemerintah pada perundingan kemarin.

Setia menekankan, negosiasi pemenuhan TKDN Apple tidak akan rampung dalam satu jam atau satu hari. Menurutnya, perundingan tersebut dapat berjalan satu pekan hingga 30 hari.

Peraturan Menteri Komunikasi  dan Informatika No. 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi mengatur setiap gawai di dalam negeri harus memiliki TKDN setidaknya 35%. Setiadi menyampaikan pihak Apple telah menyadari bahwa pemerintah akan meningkatkan angka tersebut menjadi 40% dalam waktu dekat.

"Kalau pihak Apple membaca Permenperin No. 29 Tahun 2017 seharusnya sudah tahu berapa nilai investasi yang dibutuhkan untuk memenuhi aturan TKDN," katanya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...