KKP Masih Cari Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan masih mendalami kasus pemasangan pagar laut yang terjadi di Tangerang dan Bekasi. Hingga saat ini belum ada keterangan siapa pelaku pemasangan pagar laut tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto memastikan, pagar laut Bekasi tidak berizin. KKP belum pernah menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pemagaran bambu di sana.
Doni menyampaikan KKP telah menurunkan tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengumpulkan bahan dan keterangan di lapangan.
“Bahkan pada 19 Desember lalu kami sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tidak berizin itu, sembari saat ini kami masih melakukan pendalaman,” kata Doni saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (14/1).
Fenomena pagar laut Bekasi diunggah oleh akun tiktok bernama Risam Sadewa. Dalam video tersebut memperlihatkan adanya pemagaran laut di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pagar tersebut berbahan bambu yang menopang gundukan tanah di atas susunan pagar bambu.Pagar tersebut disusun berjejer dua rangkap, membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.
Video Risam kemudian diunggah kembali oleh akun @BebySoSweet melalui media sosial X pada Senin (13/1). “Pemagaran bamboo ditemukan juga di wilayah Bekasi, tepatnya di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,” tulis akun tersebut, dikutip Selasa (14/1).
Pagar Laut Tangerang
Tidak hanya pagar laut Bekasi, Doni juga menyampaikan informasi terkait pagar laut Tangerang. Dia menyebut KKP saat ini masih dalam tahap investigasi dan mengumpulkan berbagai informasi termasuk temuan-temuan di lapangan terkait pagar laut Tangerang.
“Sebab itu, mohon bersabar sampai kami selesai melakukan investigasi secara menyeluruh, agar tidak simpang siur,” ujar Doni.
KKP sebelumnya menyegel pagar laut tak berizin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dilakukan sepanjang hari pada Kamis (9/1).
Kegiatan penyegelan itu langsung dipimpin oleh Pung. Ia mengatakan penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar KKPRL. Selain itu pagar yang terpasang mengganggu aktivitas nelayan.
“Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut," ujar Pung.