Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di Banten pada Senin (10/2) malam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memanggil sembilan orang terkait dengan pemasangan pagar laut ilegal di Tangerang, namun hanya enam yang hadir, menunjukkan kesungguhan pemerintah.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penyelidikan kasus penerbitan sertifikat di atas laut Tangerang, Banten pada Selasa (4/2).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid lapor manipulasi sertifikat tanah 11 hektare di darat yang misterius berpindah ke Pagar Laut Paljaya, meningkat jadi 72 hektare di perairan.
KKP berencana mengenakan sanksi terhadap PT TRPN karena pelanggaran dalam pembangunan pagar laut di Bekasi, yang mencakup 76 ribu hektare tanpa izin yang sah.
Mantan Ketua KPK KPK Abraham Samad melaporkan dugaan korupsi penetapan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebagai PSN dan penerbitan HGB di atas laut yang dipagari di Tangerang, Banten.
KKP sebelumnya telah memeriksa dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura yang sempat mengklaim pembangunan pagar laut di Tangerang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan ketidakmampuan penghapusan sertifikat HGB sekitar pagar laut di Bekasi yang telah berusia di atas lima tahun, menyoroti limitasi hukum yang ada.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menyebut lahan-lahan HGB yang disebut berada di area pagar laut Tangerang adalah tanah girik rakyat pada 1982.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan insiden kontroversial penerbitan sertifikat hak guna bangunan di kawasan pagar laut Bekasi, melibatkan PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan telah memecat 6 pegawai di kementerian lantaran kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Selain it
Area reklamasi dan pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara tersebut disegel karena diduga melanggar UU No.32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.