KKP Dukung Rencana Warga Mencabut Pagar Laut Tangerang

Sorta Tobing
17 Januari 2025, 17:06
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mendukung rencana masyarakat untuk mencabut pagar di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten, pada awal pekan depan.

Warga setempat dikabarkan akan mencabut pagar laut yang terbuat dari bambu itu. “Kalau memang ada informasi tersebut ya sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung saat dihubungi Antara, Jumat (17/1).

Ia berharap pihak yang memasang pagar bertanggung jawab untuk mencabutnya. "Semakin cepat, semakin baik," ucapnya. 

Pemasangan pagar laut di Tangerang, ia mengatakan, tidak berizin dan tidak boleh dilakukan. Apalagi lokasinya berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi. Keberadaan pagar sangat merugikan nelayan dan berdampak buruk pada ekosistem pesisin.

KKP sebelumnya telah melakukan penyegelan pada Kamis pekan lalu dan meminta pertanggungjawaban pihak yang memasang pagar sepanjang 30 kilometer tersebut dalam waktu 20 hari. 

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat memperkirakan kerugian yang ditimbulkan oleh pemasangan pagar laut ilegal mencapai Rp 116,91 miliar per tahun.

Kerugian ini mencakup dampak terhadap pendapatan nelayan, peningkatan biaya operasional, serta kerusakan ekosistem laut. “Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak memberikan dampak negatif daripada positif,” kata Achmad.

Kerugian sebesar Rp 116,91 miliar tersebut terdiri dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp 93,31 miliar per tahun, peningkatan biaya operasional sebesar Rp 18,60 miliar per tahun, dan kerusakan ekosistem laut senilai Rp 5 miliar per tahun. Perhitungan ini didasarkan pada data dari Ombudsman RI dan  analisis ekologis independen.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...