Menaker Buka Suara soal PHK Sepihak KFC

Rahayu Subekti
28 Februari 2025, 11:50
Yassierli, PHK, KFC, menaker
ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah mempelajari masalah PHK yang dilakukan KFC.

Ringkasan

  • Menaker Yassierli menunggu laporan terkait PHK sepihak 11 karyawan PT Fastfood Indonesia Tbk dan menegaskan PHK seharusnya menjadi langkah terakhir bagi perusahaan.
  • Serikat pekerja PT Fastfood Indonesia (SP-KFC) bersama Kasbi menduga PHK dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan putusan MK.
  • Serikat pekerja menuntut agar karyawan dipekerjakan kembali dan diberikan upah selama proses perselisihan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan merespons kpemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan secara sepihak oleh PT Fastfood Indonesia Tbk terhadap 11 karyawannya. Ia masih menunggu laporan langsung itu. 

“Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK. Nanti kita lihat ini saya lagi dengar, nunggu laporannya seperti apa,” kata Yassierli saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (17/2) malam. 

Dia menjelaskan, PHK terhadap karyawan harus menjadi langkah terakhir. Hal itu dapat dilakukan jika perusahaan mengalami kesulitan dalam melanjutkan bisnisnya.

“Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK itu sebagai langkah terakhir. Nah kita mau cek itu,” ucap Yassierli. 

Tuntutan Karyawan kepada KFC

Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia (SP-KFC) bersama dengan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) dalam keterangan tertulisnya menyebutkan adanya dugaan PHK sepihak terhadap 11 anggota dan pengurusnya. 

“PHK sepihak dilakukan dengan arogansi, tanpa komunikasi dengan pihak pengurus serikat pekerja dan tanpa musyawarah sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023,” tulis keterangan resmi bersama SP-KFC dan Kasbi. 

Serikat pekerja juga menyebutkan PHK yang dilakukan KFC adalah karena alasan telah merugi dan dengan nilai 0,5 x pesangon. Hal ini bertentangan dengan putusan MK no.19/PUU-IX/2011 pada tanggal 20 Juni 2012. 

“Artinya, PHK di KFC tidak bisa menggunakan alasan tersebut diatas, karena faktanya store- store KFC masih banyak yang buka atau operasional di seluruh Indonesia,” tulis pernyataan serikat pekerja itu. 

Serikat pekerja akan  melakukan aksi-aksi massa maupun kampanye serentak sampai berhasil, dengan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak pihak KFC segera mempekerjakan kembali dengan cara mutasi seperti halnya serikat pekerja lainnya.
  2.  Pihak KFC Memberikan hak upah pekerja selama proses perselisihan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...