Warga Depok Jadi Tersangka Kurangi Takaran Minyakita, Beroperasi Sejak Februari

Ade Rosman
11 Maret 2025, 15:59
Barang bukti minyak goreng Minyakita ditampilkan saat konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Barang bukti minyak goreng Minyakita ditampilkan saat konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka yang merupakan warga Depok, Jawa Barat dalam kasus pengurangan takaran minyak goreng Minyakita. Pria berinisial AWI diduga mengurangi takaran Minyakita sejak Februari 2025 di lokasi pengelolaan minyak di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

"Tersangka telah menjalankan usaha ini sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton per hari, baik dalam bentuk kemasan botol maupun pouch," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3).

AWI diringkus usai penyidik melakukan penggeledahan pada Minggu (9/3). Dia mengurangi takaran Minyakita kemasan 1 liter menjadi 750-800 milliliter.

Bahan baku minyak goreng diperoleh dari PT ISJ melalui trader berinisial D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo.

"Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi dengan harga untuk kemasan botolnya Rp 430 per botol, dengan kemasan pouch harganya Rp 180 per piece, dan ada juga yang kemasan 2 liter yaitu Rp 780 per piece untuk pouch-nya," kata Helfi.

Dari penggeledahan itu, polisi juga menemukan mesin produksi Minyakita yang telah diatur sehingga hanya menghasilkan 800 mililiter, di bawah takaran yang seharusnya 1 liter.

"Tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting di situ yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter," kata Helfi.

Ia menuturkan, terdapat tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan, yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan