Warga Depok Jadi Tersangka Kurangi Takaran Minyakita, Beroperasi Sejak Februari


Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka yang merupakan warga Depok, Jawa Barat dalam kasus pengurangan takaran minyak goreng Minyakita. Pria berinisial AWI diduga mengurangi takaran Minyakita sejak Februari 2025 di lokasi pengelolaan minyak di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
"Tersangka telah menjalankan usaha ini sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton per hari, baik dalam bentuk kemasan botol maupun pouch," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3).
AWI diringkus usai penyidik melakukan penggeledahan pada Minggu (9/3). Dia mengurangi takaran Minyakita kemasan 1 liter menjadi 750-800 milliliter.
Bahan baku minyak goreng diperoleh dari PT ISJ melalui trader berinisial D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo.
"Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi dengan harga untuk kemasan botolnya Rp 430 per botol, dengan kemasan pouch harganya Rp 180 per piece, dan ada juga yang kemasan 2 liter yaitu Rp 780 per piece untuk pouch-nya," kata Helfi.
Dari penggeledahan itu, polisi juga menemukan mesin produksi Minyakita yang telah diatur sehingga hanya menghasilkan 800 mililiter, di bawah takaran yang seharusnya 1 liter.
"Tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting di situ yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter," kata Helfi.
Ia menuturkan, terdapat tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan, yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.