Pengusaha Truk Protes Pembatasan Angkutan Lebaran 16 Hari, Dinilai Terlalu Lama

Ferrika Lukmana Sari
21 Maret 2025, 07:10
Truk
ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes kebijakan libur panjang Idul FItri 1446 Hijriah selama 16 hari, di Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Para pengusaha truk menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah daerah untuk memprotes kebijakan pemerintah yang membatasi operasional angkutan barang selama 16 hari dalam rangka libur lebaran, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Mereka menilai kebijakan ini terlalu lama dan berdampak besar terhadap pendapatan pengusaha serta sopir truk.

"Kurang lebih ada 500 pengusaha dan pengemudi yang ikut aksi di Tanjung Priok," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Agus Pratiknyo di Jakarta, Kamis (20/3).

Selain di Tanjung Priok, aksi serupa juga berlangsung di pelabuhan lain seperti Banten, Semarang, Tanjung Mas, dan Tanjung Perak, Surabaya.

Menurut Agus, pemilihan lokasi unjuk rasa di sekitar pelabuhan bertujuan agar tuntutan mereka didengar langsung oleh pemangku kebijakan terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama.

Ia menegaskan bahwa pengusaha truk tidak menolak sepenuhnya kebijakan pembatasan angkutan saat lebaran, namun menilai durasi 16 hari terlalu panjang.

"Pada prinsipnya, kami meminta regulasi yang lebih masuk akal. Jangan sampai 16 hari kami tidak bisa bekerja," ujarnya.

Agus mengungkapkan bahwa selama puluhan tahun berusaha di bidang angkutan truk, baru kali ini pembatasan angkutan Lebaran diberlakukan selama 16 hari. Menurutnya, kebijakan ini berlebihan dan idealnya hanya berlangsung tujuh hingga 10 hari.

"Kebijakan ini sangat ekstrem dan tidak mempertimbangkan dampaknya bagi kami. Idealnya cukup tujuh sampai 10 hari," tegasnya.

Selain itu, pembatasan angkutan barang tahun ini diterapkan baik di jalan tol maupun non-tol, sehingga tidak ada alternatif bagi pengusaha truk dan sopir untuk tetap bekerja.

"Hal ini jelas berdampak besar terhadap pendapatan. Pendapatan yang seharusnya kami terima selama periode tersebut menjadi hilang," kata Agus.

Supir Truk Bisa Menganggur Lebih Lama

Ia menambahkan bahwa dampak pembatasan ini tidak hanya terasa selama 16 hari, tetapi juga lebih lama karena banyak pabrik baru kembali beroperasi setelah Idulfitri.

"Banyak sopir yang harus menyelesaikan order terakhir pada 19-20 Maret, yang menjadi pendapatan terakhir di bulan ini. Setelah Lebaran, pabrik pun belum langsung beroperasi normal karena ada kegiatan seperti stok opname dan halal bihalal," ujarnya.

Agus memperkirakan usaha truk baru akan kembali normal pada Senin, 14 April 2025. Dengan demikian, sopir truk bisa menganggur lebih dari 16 hari akibat kebijakan ini.

"Pembatasan angkutan Lebaran yang terlalu lama ini bisa mendatangkan dampak sosial, karena banyak sopir yang kehilangan pendapatan. Hal seperti ini seharusnya juga dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan," katanya.

Berdampak Pada Sektor Pelabuhan

Pada kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Mustafa Kamal menambahkan bahwa kebijakan ini juga berdampak pada sektor pelabuhan.

"Kapal luar negeri akan kembali dengan kontainer kosong, industri kekurangan bahan baku, produksi terhenti, dan buruh tidak bekerja," kata Mustafa, Selasa (18/3).

Menurut Mustafa, di Jakarta terdapat 53 perusahaan aktif dalam bisnis pengangkutan kontainer, dengan setiap perusahaan menangani sekitar 7.000 hingga 8.000 kontainer per bulan.

"Kami perkirakan ada 300 ribu pengangkutan kontainer yang terhambat akibat kebijakan ini," ujarnya.

Selain itu, penumpukan kontainer di pelabuhan akan meningkatkan biaya operasional, termasuk biaya sewa kontainer (demurrage) yang bisa mencapai US$ 20 per feet per hari.

Penjelasan Menhub

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi angkutan barang, melainkan hanya pembatasan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan selama arus mudik dan balik.

"Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan," kata Dudy di Jakarta, Senin (17/3).

Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih serta angkutan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, kendaraan tertentu seperti pengangkut BBM, hewan ternak, dan barang pokok tetap dapat beroperasi dengan surat muatan yang sah.

"Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...