Industri Elektronik Mulai Lakukan PHK Imbas Pelemahan Daya Beli

Ringkasan
- PDIP belum memutuskan posisi dalam pemerintahan baru karena proses rekapitulasi suara KPU masih berlangsung.
- PDIP tengah mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan menunggu rekomendasi dari tim khusus yang dipimpin oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terkait hak angket.
- Tim khusus tersebut telah menemukan dugaan kecurangan, salah satunya terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU, dan tengah melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan strategi dan kemungkinan penggunaan hak angket.

Gabungan Pengusaha Elektronik atau Gabel menyebut, ekosistem industri elektronik telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sejak awal tahun ini. Efisiensi ini didorong penyusutan pasar domestik dan tingginya volume elektronik impor dari Cina.
Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman melihat sebagian pabrikan hingga peritel elektronik telah mengurangi tenaga kerjanya. Ada beberapa pabrikan elektronik yang juga akan melakukan PHK dalam waktu dekat.
Daniel masih belum mau mengumumkan pabrikan yang dimaksud. Namun, dia memberikan sinyal pengurangan tenaga kerja utamanya didorong oleh penyusutan permintaan domestik akibat pelemahan daya beli nasional.
"Permintaan elektronik di dalam negeri telah turun sampai 30% secara tahunan pada Januari-Februari 2025. Selain itu, lonjakan permintaan yang biasanya terjadi selama Ramadan tidak terjadi pada tahun ini," kata Daniel kepada Katadata.co.id, Senin (24/3).
Daniel menilai, keputusan efisiensi diambil pabrikan lantaran kondisi industri diperburuk dengan banjirnya volume impor produk elektronika asal Cina. Menurutnya, kondisi saat ini terjadi akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag 8 Tahun 2024 merupakan revisi ketiga Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Daniel menilai, tingginya volume elektronik impor di dalam negeri disebabkan oleh hilangnya pertimbangan teknis yang diterbitkan Kementerian Perindustrian sebagai syarat impor dari Permendag 36 ke Permendag 8.
Menurut dia, pertimbangan teknis itu merupakan hambatan non-tarif atau NTM untuk melindungi sektor manufaktur nasional. Revisi Permendag 36 menjadi permendag 8 menghilangkan perlindungan terhadap industri elektronika.
Daniel menilai, hilangnya pertimbangaan teknis membuat industri peralatan rumah tangga elektronik paling rentang dari gempuran barang elektronik impor dari Negeri Panda hasil produk dari pabrikan yang kini terancam melakukan efisiensi adalah microwave dan air fryer.
"Secara umum, produk yang paling berdampak dari Permendag 8 adalah produk yang belum memiliki standar energi, belum memiliki Standar Nasional Indonesia wajib, dan memiliki jumlah NTM yang rendah," ujarnya.
Karena itu, Daniel mendukung langkah pemerintah untuk merevisi Permendag 8 saat ini. Namun Daniel menilai jadwal revisi beleid tersebut tidak sebanding saat merevisi Permendag 36 menjadi Permendag 8.
Permendag 36 diundangkan pada Desember 2023, berlaku pada Maret 2024, dan direvisi pada Mei 2024 menjadi Permendag 8. Pertimbangan Teknis dalam Permendag 36 hanya diimplementasikan sekitar 60 hari.
Sektor yang diatur ketat dalam Permendag 8 tidak berubah, yakni besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik. Beleid ini sudah tidak mewajibkan pertimbangan teknis sebagai syarat impor.
Kementerian Perdagangan menjadwalkan waktu revisi setiap sektor yang diatur ketat selama tiga bulan. Saat ini, sektor yang sudah rampung diatur adalah tekstil, sedangkan sektor yang aturannya sedang digodok adalah elektronik.
"Kenapa saat merevisi Permendag 36 menjadi Permendag 8 hanya butuh waktu sebulan? Kami berharap revisi Permendag 8 bisa direvisi secepatnya. Ini hanya masalah mau atai tidak mengeluarkan revisi saja," katanya.